Nyabu, Mantan Kades Tanjung Telang Diringkus Petugas
PRABUMULIH - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mengamankan pemuja shabu, Supardi (43) warga Dusun 3 Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih ditangkap petugas dikediamannya, Rabu (20/12/2017) pelaku digerbek petugas bersama perangkat Desa Setempat sekitar pukul 18.20 wib.
Supardi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Telang Satu periode itu kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis Shabu dengan berat Bruto 0,41 gram.
Setelah melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, petugas menemukan Satu buah timbangan Digital, beberapa alat hisap shabu, Bong, Pirek, Karet Dot dan Sekop, dan juga mengamankan Uang Rp.50.000 diduga hasil transaksi Narkoba.
Tak hanya itu, Petugas mengamankan Alat Judi Dadu Guncang dan Kotak Rokok Merk Gudang Garam Hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan Shabu dan uang.
Endi (53) warga Tanjung Telang, yang merupakan tetangga pelaku mengatakan gerak-gerik pelaku sudah diketahui beberapa tahun silam, sebelum Supardi menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). Kelakuannya yang dianggap sering merasahkan warga dan sering pesta Miras dan Shabu di rumahnya.
"Warga sangat resah dengan kelakuannya yang sering pesta dirumahnya" bebernya.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE.MM melalui AKP M. Ali Asri membenarkan telah terjadi penangkapan dirumah tersangka.
"Iya pelaku sudah kita amankan di Mapolres Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut",terangnya. (Rel/SN01)
No comments:
Post a Comment