Aka Cholik Sarankan Masyarakat PALI Bayar Zakat Melalui Baznas

PALI--Membayar zakat diwajibkan oleh agama Islam sebagaimana dijelaskan di dalam kitab suci Alquran surat At-taubah ayat 60. Atas dasar itulah, Negara membentuk lembaga resmi yang terpercaya bagi masyarakat muslim untuk membayar zakat , Infaq dan Shodaqoh ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), termasuk di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang telah dibentuk beberapa waktu lalu dengan ketuanya ditunjuk Ustadz Lasmiadi S.Sos.I.

Setelah dibentuk dan dilantik kepengurusannya, berbagai kalangan menyambut baik kehadiran Baznas termasuk wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten PALI,Aka Cholik Darlin S.Pdi.MM.

Selain merespon baik kehadiran Baznas di Bumi Serepat Serasan, anggota Dewan kelahiran Tanah Abang ini membuktikan keta'atannya dengan  memberikan Infaq rutin ke Baznas PALI, Kamis (5/4) yang langsung diterima kepala Baznas PALI Ustadz Abi Lasmiadi.

Aka Cholik menyarankan kepada rekannya di Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif serta masyarakat umum untuk membayar Infaq , zakat serta Shodaqoh ke Baznas.

"Setelah pak Bupati mengeluarkan SK kepengurusan Baznas, mari kita dukung penuh dengan membayar zakat yang menjadi kewajiban umat muslim melalui Baznas," ajak politisi muda itu.

Karena menurut Aka Cholik, zakat, Infaq dan shodaqoh yang terkumpul akan dibagikan ke masyarakat yang berhak, yakni masyarakat tergolong pra sejahtera di Kabupaten PALI.

"Kalau terkumpul banyak, pasti akan mampu membantu kesulitan saudara-saudara kita yang kurang mampu. Mungkin juga, yang terkumpul di Baznas bisa menjadi modal usaha bagi masyarakat yang berhak menerima,  tentunya bisa mengangkat perekonomian masyarakat tersebut," tukas Aka Cholik.

Sementara ketua Baznas PALI mengapresiasi akan respon positif dari anggota Legeslatif, Esekutif dan Yudikatif yang telah memberikan kepercayaan ke Baznas.

"Sebelum wakil ketua Komisi I DPRD, Alhamdulilah pak Bupati dan Wabub PALI serta kepala Kajari telah membayar Infaqnya ke Baznas. Semoga ini menjadi motivasi umat seluruh lapisan untuk membayar kewajibannya terhadap zakat,"  tutup Abi Lasmiadi. (marsindo)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts