Penangkapan kedua pemuda pengangguran itu bermula saat mereka sedang melakukan aksi kejahatannya di Talang Kukui Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI pada, Selasa (27/3/2018) lalu sekitar pukul 12.00 wib.
Naas bagi keduanya, saat sedang mengambil dan mengangkat gulungan kabel tembaga milik PT PLN, mereka kepergok warga yang tengah melintas. Merasa curiga, warga tadi memberitahukan kejadian tersebut ke anggota Polsek Penukal Abab melalui telpon.
Mendapat laporan tersebut, kemudian anggota reskrim Polsek Penukal Abab mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, diamankan pula satu gulungan kabel tembaga sepanjang tujuh meter dengan kondisi lapisan sdh dikupas yang beratnya mencapai 20 Kg. Selain itu, diamankan jug satu gulungan kabel alma sepanjang tujuh meter, satu kunci tang, satu kunci u.14 dan u.7, dua buah linggis kecil, satu buah tali tambang, satu buah pisau, satu buah konektor serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, SH SIk MH melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara, SH membenarkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan Lp/ B-48/III/2018/Res M.Enim/Sek P. Abab tanggal 27 Maret 2018, tentang TP.CURAT.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau, kepada seluruh masyarakat apabila menemukan suatu kejahatan dapat langsung melaporkan ke petugas terdekat atau dapat melalui layanan 110 (bebas biaya)," ungkap Acep. (marsindo)
No comments:
Post a Comment