Kedua pelaku itu adalah Kaharudin (35) warga Dusun II Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal dan Zawal (37) warga Desa Sukaraja Kecamatan Penukal. Polisi menyergap keduanya ketika mereka melintas di wilayah Lembak, kemudian dilakukan penangkapan yang langsung dipimpin Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS bersama Kanit Reskrim Ipda Muh, Arafah saat keduanya mengendarai sebuah mobil truk yang digunakan pelaku membawa pipa curian.
"Dasar penangkapan kedua pelaku adalahLP/B/65/IV/2018/Sumsel/Res.ME/Sek.P.Abab, tanggal 25 April 2018, tentang CURAT/PSL 363 KUHP," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, Sabtu (28/4).
Dijelaskan Kapolsek Penukal Abab bahwa kronologi kejadian pertama kali diketahui pada hari Rabu (25/4) sekira pukul 07.00 WIB oleh saksi-saksi saat melaksanakan patroli di jalur pipa Pertamina.
Selanjutnya oleh saksi kemudian dilaporkan kejadian tersebut ke security PT Pertamina Adera, dan oleh security langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Setelah menerima LP, dikatakan Acep, penyidik kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang diduga sebagai pelaku Curat melintas di wilayah Lembak dan selanjutnya dilakukan pencegatan terhadap mobil yang digunakan pelaku mengangkut barang hasil curiannya tersebut.
Selanjutnya melalui perintah Kapolsek Lembak langsung melakukan pencegatan di Jalan perlintasan Rel KA Desa Lembak Kabupaten Muara Enim dan menggelandangnya ke Mapolsek Penukal Abab bersama barang bukti berupa 65 batang pipa serta satu unit mobil truk.
"Akibat kejadian itu, pihak Adera mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, dan saat ini pelaku kita tahan serta kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Acep. (red)
No comments:
Post a Comment