Disdukcapil PALI Tetap Buka Saat Hari Pemilihan, Begini Rangkaian Tugasnya..

PALI-- Bentuk dukungan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diperintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Tak terkecuali Disdukcapil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dikatakan Rismaliza, kepala Disdukcapil PALI bahwa pihaknya akan tetap membuka kantornya untuk melakukan pelayan.

"Tetap lakukan pelayanan saat pemilihan berlangsung yakni pada Rabu (27/6)," ucap Rismaliza, Minggu (24/6).

Sebab dijelaskan Kepala Disdukcapil PALI bahwa selain untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan, pihaknya juga diarahkan Kemendagri agar berperan dalam desk pemungutan suara dan/atau call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih.

"Kita juga diarahkan untuk melakukan perekaman warga binaan dalam rutan atau lembaga pemasyarakatan, namun karena di PALI tidak ada Lapas, maka kita hanya membuka pelayanan di kantor Disdukcapil apabila ada anggota keluarga warga binaan yang ingin mengurus surat keterangan pengganti KTP el," imbuhnya.

Tugas lain yang harus diemban Disdukcapil saat pemilihan berlangsung ditambahkan Rismaliza adalah menerbitkan KTP el, atau surat keterangan pengganti KTP el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman. Juga menerbitkan KTP el bagi pemilih pemula yang pada hari pelaksanaan Pemilihan telah berusia 17 tahun dan telah terdata dalam database kependudukan.

"Menyiapkan rekap data surat keterangan pengganti KTP el yang telah diterbitkan, memfasiltasi KPUD dalam rangka melalukan pengecekan terhadap NIK dan keaslian KTP el melalui akses data kependudukan serta mendorong KPUD untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri dengan menggunakan usemame dan password yang telah diberikan Dirjen Dukcapil Kemendagri adalah tugas lain yang harus dilaksanakan Disdukcapil," urainya.

Dan yang lebih penting adalah melakukan koordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor handphone, Person In Charge (PIC) KPUD yang akan digunakan untuk pengecekan NIK melalui handphone. Sebab, pengecekan NIK ditegaskan Rismaliza sangat diperlukan apabila ada KTP el pemilih yang diragukan.

"Intinya Disdukcapil tidak ada kata libur dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan, meski tidak melaksanakan Pilkada, kita tetap buka walaupun libur atau hari-hari  besar lainnya," pungkasnya. (red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts