Sebab, masa tenang berlangsung mulai tanggal 24-26 Juni 2018, dimana pada masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye maupun terdapat alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Himbauan untuk melepas alat peraga kampanye bukan hanya dilakukan secara tertulis yang dikirim ke seluruh Timses Paslon, namun juga Panwaslu PALI melakukan touring, atau patroli secara berkeliling ke lima kecamatan mengajak seluruh anggota Panwascam untuk memantau masa tenang Pilgub di Bumi Serepat Serasan.
"Kita lakukan patroli saat masa tenang ke seluruh kecamatan, apabila kita temukan alat peraga yang masih terpasang, maka kita akan lepaskan dan bersihkan," ungkap Idris SE, ketua Panwaslu PALI didampingi dua anggotanya, Minggu (24/6).
Dikatakan Idris, bahwa tahapan kampanye sudah usai pada 23 Juni, untuk itu aktivitas kampanye dilarang dilakukan saat masa tenang.
"Semuanya harus bersih, jadi kita akan pantau dengan mengerahkan seluruh anggota Panwascam dan pengawas di desa-desa," tukasnya.
Ketua Panwaslu juga menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan apabila ada peserta Pilgub atau Timsesnya yang melanggar aturan.
"Ini adalah masa bersejarah bagi kita semua, maka dari itu, proses Pilgub di Kabupaten PALI harus sukses. Begitupun ketika ada pelanggaran, maka kita akan tindak tegas," tandasnya.
Ditanya selama tahapan Pilgub berlangsung akan ada tidaknya temuan pelanggaran, Idris menjawab baru satu laporan dari masyarakat akan adanya alat peraga kampanye yang dipasang di depan rumah perangkat desa.
"Tapi masalah itu sudah diselesaikan, namun kalau saat patroli keliling kita saat ini ditemukan APK, maka akan langsung kita bersihkan dan kita tegur Timses Paslon bersangkutan," jelasnya. (red)
No comments:
Post a Comment