KPUD PALI Keluarkan Pengumuman Pengajuan Balon DPRD, Begini Penjelasannya..

PALI-- Baru saja selesai menggelar Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mensosialisasikan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Tak terkecuali KPU Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Terhitung 1 Juli 2018, KPUD PALI mengumumkan pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu 2019 mendatang.

Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta memperhatikan peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 serta peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pengumuman tersebut dijelaskan Ketua KPUD PALI, H Hasyim melalui Adella Rosita Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat bahwa waktu ketentuan pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari mulai 4-17 juli waktunya dari hari pertama sampai hari ke 13 adalah mulai pukul 08:00-16:00 WIB, sedangkan hari terakhir pengajuan adalah mulai pukul 08:00-24:00 WIB.

"Tempatnya langsung di kantor KPUD PALI Jalan Merdeka KM 9 Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi," jelas Adella, Minggu (1/7).

Dijabarkan Adella bahwa ketentuan pengajuan bakal calon oleh partai politik  dilakukan satu kali pada masa pengajuan serta Parpol wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Adapun syarat pengajuan bakal calon dipaparkan Adella adalah diajukan oleh pimpinan Parpol atau kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan disetiap  Dapil, disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap Dapil, disetiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit ada satu orang bakal calon perempuan.

"Bakal calon anggota DPRD adalah WNI yang telah memenuhi persyaratan antara lain telah berumur 21 tahun terhitung ditetapkan DCT, bertaqwa kepada Tuhan YME, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal ika, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum  yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," beber Adella.

Syarat lain bakal calon DPRD adalah bukan mantan terpidana bandar  narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi. Juga diterangkan Adella adalah harus sehat jasmani dan rohani, terbebas dari pengaruh narkoba, serta terpenting terdaftar sebagai pemilih.

"Bersedia bekerja penuh waktu, bersedia mengundurkan diri dari jabatan gubernur, Bupati/walikota, atau Wabu/Wawako, kepala desa atau perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam menentukan penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi sekretariat desa, ASN, TNI, Polri, direksi atau komisaris BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang bersumber dari anggaran negara," tukasnya.

Untuk lebih jelasnya, diungkapkan Adella bahwa waktu persyaratan lain pengajuan bakal calon DPRD bisa diakses melalui infopemilu.kpu.go.id

"Atau datang ke kantor KPUD PALI untuk memperoleh informasi lengkap melalui helpdesk terpadu KPUD PALI," pungkasnya. (red/mrsd)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts