PRABUMULIH -- Para ibu-ibu agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, karena tindak kejahatan akan datang kapan pun dan dimana pun. Kecerobohan sedikit dapat berakibat fatal.
Salah satunya dialami oleh Herlina Dimyanti (39) warga Prumnas Graha Taman Lingkar blok F Kelurahan Gnung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Akibat lupa membawa smartphone yang disimpan didalam dasbor motornya saat berbelanja, handphone kesayangannya tersebut raib digondol maling.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (4/11) siang sekitar pukul 11.00 wib saat korban sedang belanja makanan ternak yang terletak di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.
Saat memarkirkan kendaraannya didepan toko ternak, korban lupa membawa handphone Vivo Y81 warna gold putih miliknya didalam dasbor motor. Saat korban hendak pergi, ia mendapati handphone tersebut sudah tidak ada lagi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pdabumulih barat. Petugaspun langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman cctv yang ada di toko ternak tersebut.
Dari rekaman cctv terungkaplah jika pelaku pencurian adalah Dodi Ariadi (28) Warga Jalan Alipatan Gang Amir Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.
Bermodal informasi tersebut petugas lalu melakukan pengejaran. Pada Senin (5/11) pagi sekitar pukul 09.00 wib pelaku dapat diringkus dikediamannya. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutahuruk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku tengah berada dirumahnya.
"Dari informasi itu akhirnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojeg ini dapat kita ringkus. Kita juga mengamankan motor Honda Beat warna hitam BG 6901 DW yang dipakai pelaku untuk mencuri," ujar Kapolsek, Selasa (6/11).
Dikatakan Kapolsek, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari barang bukti handphone yang belum ditemukan.
"Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
No comments:
Post a Comment