Mono Di Ciduk Setela Membobol Rumah Heri

PRABUMULIH, Setelah mencuri dengan cara mencongkel rumah korbanya yaitu Heri (41) warga yang beralamat  di Perumnas Vina Sejahtera 2 blok DE 01 no. 02 RT.05 RW.09 Kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada hari Selasa 18 Desember 2018 kemarin.


Sudarman (21) Alias Mono bin Sarmali warga Jalan Padat Karya  kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini, akhirnya Tersangka pembobol rumah ini tertangkab juga.

 


Pada hari Rabu tertanggal 19 Desember 2018 sekira pukul 00.30 wib Team Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Tim Gurita Polres Prabumulih ungkap kasus terhadap tindak pidana barang yang sama sekali atau sebagian milik org lain dgn maksud memiliki dan tanpa hak yang disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam ( Psl 363 KUHP )


Penangkapan ini di dasari oleh laporan korban Heri Bin Alian (Alm) yang telah kehilangan OPPO A3S warna Ungu, 1(satu) buah Hand Phone Xiomi 5A warna Putih, 1 (satu) buah hand phone Samsung Lipat Warna Putih, 1 (satu) buah hand phone Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet korban warna coklat yg berisikan identitas korban KTP,STNK dan ATM BRI dan dengan di dasar Laporan Polisi No : Lp/B-400/XII/2018 /Sumsel/Pbm/Res Pbm Tmr, Selasa,18 Desember 2018


Kapolres kota Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Menerangkan bahwa, Kejadian tersebut di Rumah korban yang beralamkan di Perumnas Vina Sejahtera 2 blok DE 01 no. 02 Rt 05 Rw 09 Kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur


Lanjut Kapolres mengatakan, Modus pelaku ini mencuri Dengan cara pelaku merusak atau mencongkel pintu belakang rumah untk masuk dan mengambil barang-barang milik pelapor berupa 1 (satu) buah Hand Phone OPPO A3S warna Ungu, 1(satu) buah Hand Phone Xiomi 5A warna Putih, 1 (satu) buah hand phone Samsung Lipat Warna Putih, 1 (satu) buah hand phone Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet korban warna coklat yg berisikan identitas korban KTP,STNK dan ATM BRI. Dan Kerugian yang di alami korban mencapai Rp.3.500.000



Tito juga menjelaskan tentang keronologi dari kejadian penangkapan tersangka yaitu, pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 Sekira pukul 00.30 WIB, TimSus Gurita Polsek Prabumulih Timur yg dipimpin langsung KanitRes Polsek Prabumuln Timur AIPTU Eem Supriyatna. Melakukan penyelidikan setelah di daptkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di kawasan Taman Baka kelurahan Mangga Besar lagi di depan warnet, Timpun langsung mengamankan pelaku,setelah pelaku dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti pelaku berusaha mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur di betis kanan kaki pelaku, setela itu pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lnjut.


Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, 1 (satu) buah Hand phone xiomi warna putih. 1 (satu) buah Hand Phone A3S warna Ungu. 1 (satu) buah Hand Phone Samsung Lipat warna putih. 1 (satu) buah dompet warna coklat, kata Kapolres AKBP Tito.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts