Dihadiahi Timah Panas Grandong Buka Suara, Pengakuannya Mengejutkan

PALI--Grandong yang nama aslinya Patra Tiranda (22) warga Lembak Kabupaten Muara Enim yang ditangkap Jajaran Polsek Penukal Abab pada Senin (11/2) lalu sekira pukul 03.00 WIB bersama satu rekannya Jakson (40) warga Desa Purun Selatan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI karena menjadi tersangka spesialis pelaku begal mobil box akhirnya buka suara.

Dari pengakuan tersangka Grandong cukup mengejutkan, sebab aksi komplotan itu bukan hanya sekali, melainkan telah tiga kali merampok mobil box di jalur jalan umum antara Desa Purun Selatan dan Kecamatan Tanah Abang.

"Sudah tiga kali pak, dan uang hasil merampok, kami bagi rata dengan kawan-kawan. Setelah dibagi, aku pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Aku hanya rampok mobil box dengan cara menghadang, kalau begal motor, aku tidak pernah," ucap Grandong, Kamis (14/2).

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo menegaskan bahwa tersangka Grandong terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak dibagian kakinya lantaran melawan saat hendak ditangkap.

"Kita tangkap saat tersangka yang pengangguran itu tengah asik menonton hiburan orgen tunggal di wilayah Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI," terang Alpian.

Dalam melakukan aksinya, diakui Kapolsek bahwa Grandong dan Jakson selalu bertiga. "Satu pelaku lain masih kita kejar, untuk identitas dan alamatnya sudah kita kantongi," tukas Alpian.

Cara komplotan ini beraksi dijelaskan Alpian dengan menghadang korbannya yang tengah mengemudikan mobil box sambil menggunakan senpi rakitan jenis laras pendek.

"Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku itu masing-masing menggunakan alat berupa senjata api senjata rakitan aktif untuk mengancam korbannya agar berhenti," ungkap Alpian.

Barang bukti yang turut diamankan disebutkan Alpian berupa 1 (satu) pucuk senpira, 2 (dua) butir amunis aktif, 1 (satu) buah topeng/sarung penutup muka, 2 (dua) bilah senjata tajam dan 1 (satu) buah kunci T.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun," tandasnya. (SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts