MUARA ENIM---Petugas Sat Narkoba Polres Muara Enim, berhasil mengamankan tiga pemain alias pelaku narkoba beraksi di Dusun Muara Enim (DM) , Kota Muara Enim, Rabu (13/2) sekitar pukul 14.00WIB.
Ketiga pelaku diketahui bernama Weddy Andizar (35), warga Jl Pangerah H Danal, Kota Muara Enim. Kemudian Dadan Kuswana (28), warga Panca Mulya, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin dan Joni Aupriatna (23), warga Dusun Muara Enim, Kota Muara Enim.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu sabu seberat 28,20 gram, 1 buah HP, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip bening. Kini ketiga pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari adanya informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa pelaku bernamaWeddy Andizar (35) dan temannya sering melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Saat itu petugas melihat pelaku tengah berada di salah satu rumah di Kampung III, Jl H Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim, Kota Muara Enim.
Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung menggrebek ketiganya di dalam rumah tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di tubuh ketiga pelaku hingga akhirnya menemukan barang bukti narkoba.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Kamis (14/2) membenarkan penangkapan itu. “Ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Kasusnya masih dikembangkan,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment