Dua Beradik Saling Gugat, Sebuah Toko di Pasar Pendopo Dieksekusi

PALI--Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim lakukan eksekusi sebuah toko di Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berdasarkan putusan PN Muara Enim nomor 26/Pdt.G/2016/PN Mre 31 Mei 2017, pada Kamis (28/2).

Pelaksanaan eksekusi sempat bersitegang antara Sofyan dan anggota keluarganya selaku tergugat yang kalah dalam perkara tersebut dengan petugas PN Muara Enim, karena pihak Sofyan meminta tenggang waktu untuk mengosongkan tempat yang dijadikan toko peralatan rumah tangga itu.

Namun, setelah alot bernegosiasi, akhirnya pihak keluarga sofyan bersedia mengosongkan toko yang telah ditempatinya selama puluhan tahun tersebut hingga batas yang diberikan petugas PN yang dibantu kepolisian dan TNI.

SIMAK VIDEONYA :



Darmawati SH, Panitera PN Muara Enim menjelaskan bahwa perkara saling gugat antara Rozali (pihak penggugat yang memenangkan perkara) dengan Sofyan (pihak tergugat) sejak tahun 2016 lalu. Dan setelah melalui proses, akhirnya saat ini PN lakukan eksekusi karena pihak tergugat hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengosongkan tempat yang diperkarakan.

"Sudah tiga kali kami layangkan surat, tetapi tergugat masih bertahan ditempat itu. Eksekusi ini kita lakukan karena sudah kasasi dari MA," ungkap Darmawati.

Sementara itu, Aida (50) adik kandung Sofyan mengatakan bahwa antara pengugat dan tergugat merupakan satu keluarga bahkan satu bin artinya satu ayah. Hanya saja, ayah kandung Rozali dan Sofyan memiliki dua istri.

Dijelaskan Aida bahwa Rozali anak dari istri tua ayahnya dan Sofyan serta dirinya dengan jumlah 9 bersaudara anak dari istri muda.

Aida menganggap bahwa putusan tersebut tidak adil, pasalnya pihak tergugat dinilainya telah memanipulasi data dengan memalsukan SPPHAT.

"Tanah dan bangunan ini memang warisan dari ayah kami untuk 9 anaknya. Tetapi yang digugat cuma kak Sofyan. Memang tidak ada surat wasiat tetapi ini merupakan hak kami karena dari keluarga istri tua ayah kami telah dibagi warisan. Rozali telah membuat SPPHAT palsu dan kasus itu sudah kami laporkan ke polisi," jelas Aida.

Pasca dieksekusi, Aida dan Sofyan serta anggota keluarga lainnya masih bingung mencari tempat untuk melanjutkan usahanya. "Awalnya kami minta tempo dua atau tiga hari untuk mengosongkan toko ini sembari mencari lokasi lain, tetapi pihak PN maksa harus hari ini. Kami terima, tetapi kami tidak diam, karena kami masih lakukan upaya hukum," tuturnya. (SN) 
Share:

1 comment:

  1. Syukurin maka nya sesama saudara jgn saling berebutan INIKAN hasil nya menang jd arang kala jd Abu.

    ReplyDelete



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts