Beda Data, Dua CPNS Batal Dilantik

MUARA ENIM--Dari 232 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 dari umum,  yang dinyatakan lulus mengikuti tes seleksi, dua diantaranya batal dilantik menjadi CPNS. Soalnya data administrasi yang disampaikan keduanya melalui online, tidak sama dengan data asli yang disampaikan saat pemberkasan.
                Dengan demikian hanya 230 CPNS yang dilantik oleh Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM. Pelantikan itu berlangsung di halaman Pemkab Muara Enim, Senin (4/3), pada upacara bulanan PNS di lingkungan Pemkab Muara Enim.
                 Pelantikan itu dihadiri juga Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, Sekda Muara Enim, Ir H Hasanudin MSI, para asisten, kepala dinas di lingkungan Pemkab Muara Enim. Kemudian pelantikan itu dihadiri juga oleh para keluarga CPNS.
               Bupati Muara Enim, dihadapan CPNS yang dilantik mengatakan, peresmin yang diikuti merupakan awal pegabdian pada CPNS kepada negara untuk menjadi pelayan masyarakat.
        Menurutnya, kedepan beban tugas  yang cukup berat  telah menanti. Oleh karena itu hendaknya peresmian yang diikuti,  disyukuri dengan  mewujudkan  suatu tekad dan  semangat untuk memberikan pengabdian  yang sebaik baiknya  kepada masyarakat.
          Ditegaskannya, sebagai CPNS harus mengetahui dan melaksanakan  hak dan kewajiban  sesuai dengan peran dan fungsi masing masing sebagai bagian dari  Aparatur Sipil Negara (ASN).
              Bupati juga menghimbau kepada para ASN dilingkungan Pemkab Muara Enim maupun para CPNS, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut  untuk senantiasa  bertindak  profesional dalam  memberikan pelayanan  kepada masyarakat.
               Untuk itu tingkatkan kinerja  dan kompetensi, sehingga apa yang menjadi visi dan misi Kabupaten Muara Enim Muara Enim unhtuk rakyat, yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat dan sejahtera dapat tercapai.
                Sementara itu, PLT Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Herson Sunardi, ketika dikonfirmasi, dua peserta yang dibatalkan tersebut, karena data administrasi yang disampaikan melalui online berbeda dengan data asli pada pemberkasan.
            “Kalau yang satu ada kecendrungan datanya palsu. Yang dibutukan Sarjata Tehnik (ST) tetapi pada berkas aslinya ternyata guru tehnik. Sedangkan yang satu lagi usianya sudah lewati dari ketentuan persaratan,” jelasnya. 
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts