Gaji ASN Naik 5 Persen Dibayar Rapel Pada April

BATURAJA -- Dompet Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal tebal. Kenaikan gaji mereka sebesar 5 persen pada Januari hingga Maret tahun ini, rencananya dibayarkan sekaligus atau dirapel pada April mendatang.

Kepala BKAD OKU, AM Hanafi menyebut kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/ 2019.

Kenaikan gaji pokok ASN tersebut, kata Hanafi, bervariasi. Mulai dari Rp81.500 hingga Rp300 ribu perorang. "Aturan tersebut berlaku sejak 13 Maret lalu," sebutnya.

Mengenai besaran anggaran yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan gaji ASN di Kabupaten OKU, Hanafi belum bisa menyebutkannya secara rinci.

"Belum dihitung secara rinci dana yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan gaji ASN ini," katanya.

Kenaikan gaji ASN menuai pro dan kontra dari sejumlah ASN. Untuk yang pro, kenaikan gaji 5 persen dinilai sangat membantu ekonomi keluarga.

Bagi yang kontra, bahwa kenaikan gaji 5 persen itu dinilai kental dengan nuansa politik. Sebab, kenaikan gaji ASN bertepatan dengan tahun politik yakni Pilpres.

Selain itu, sebelum kenaikan gaji, harga sembako sudah naik lebih dulu. Sehingga kenaikan gaji ASN tak begitu berimbas pada peningkatan penghasilan ASN. (Win)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts