MUARA ENIM--Unit Reskrim Polsek Gelumbang terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di desa desa. Kali ini petugas berhasil membekuk pengedar narkoba desa bernama Tedi (45), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Pelaku ditangkap petugas pada Senin (25/3) sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar narkoba yang telah ditangkap duluan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu sabu seberat 5,18 gram, satu paket sedang sabu sabu seberat 0,43 gram, 2 buah timbangan digital dan satu unit sepeda motor honda. Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gelumbang.
Penangkapan pelaku bermula dari petugas sebelumnya berhasil menangkap dua pengedar narkoba. Kedua pelaku mengaku narkoba tersebut diperolehnya dari pelaku Tedi.
Dari keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan membekuk pelaku yang tengah berada di rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku hingge berhasil menemukan barang haram tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompil Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (27/3) membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment