Jual Sabu, Wak Peng Dibekuk Polisi

MUARA ENIM--Petugas Reskrim Polsek Lembak kembali membekuk pengedar narkoba, Selasa (19/3) sekitar pukul 13.00WIB. Kali ini petugas berhasil membekuk Sapril alias Wak Peng (48), warga Dusun III, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim dirumahnya.
                Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 2,8 gram , 17 paket kecil sabu, 1 kantong biji ganja, 5 buah pelatik besar dan 5 buah plastik kecil serta yang tunai Rp 3.069 juta. 
                  Kini  pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lembak untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan pelaku  hasil pengembangan dari tertangkapnya Irsan Sandi (38), warga Lekipali, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kota Prabumulih.
                  Dari  keterangan pelaku yang tertangkap duluan, bahwa barang haram itu diperolehnya dari Wak Peng (48). Berdasarkan keterangan pelaku yang tertangkap duluan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menuju rumah pelaku Wak Peng. 
                   Ketika petugas sampai dirumah tersebut, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti sabu. Namun sempat diketahui oleh petugas. Lantas petugas langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.
                   Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/3) membenarkan penangkapan tersebut. “ Tersangka diamankan hasil pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap duluan. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksan,” jelasnya. 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts