OKU Akan Canangkan Program Kabupaten Layak Anak

"Foto : ilustrasi"

BATURAJA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyiapkan program untuk menjadikan kabupaten layak anak (KLA). Dukungan ini dimintakan kepada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dan stakeholder untuk berpartisipasi aktif di dalamnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ir Arman MSi mengatakan, ada sebanyak 31 jenis hak anak yang seharusnya dipenuhi. Apakah itu pendidikan, bermain dan berkembang.

“Sistim pembangunan selayaknya berbasis hak anak,” sebut Arman, saat rakor pengembangan menuju kota/kabupaten layak anak (KLA), Jumat (29/3).

Gugus tugas menurutnya sudah dibentuk. Tinggal komitmen tugas, dan pelaksanaan. Saat ini lanjutnya, masih dalam tahap pengumpulan data yang sudah dilakukan sejak November 2018. Hanya saja masih ada data yang belum lengkap.

Pengembangan daerah kabupaten layak anak ini dilakukan berjenjang dan perlu deklarasi dalam waktu dekat. Dengan pembentukan kecamatan, desa/kelurahan layak anak. Ada sebanyak 24 indikator kabupaten layak anak. Secara kelembagaan idealnya payung hukum dalam bentuk perda. OKU dilakukan melalui perbup.

Peran OPD seperti hak sipil anak seperti berapa besar prosentase anak yang sudah memiliki akta kelahiran, terdaftar/registrasi. Memiliki kartu identitas anak melalui dukungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU.

Juga perlu dibentuk forum aspirasi anak dari tingkat desa/kelurahan sampai kecamatan. Dimana anak bisa menyampaikan apa yang jadi aspirasinya.

Sementara Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis menegaskan OKU sudah harus ambil bagian dalam KLA. Apalagi di tingkat Provinsi ini sudah dicanangkan pada 2017. OPD dan organisasi vertikal/non vertikal harus terlibat di dalamnya.

Buat program yang berkaitan dengan KLA. Apakah infratstruktur gedung, lapangan, tempat bermain, taman baca pendidikan. Seperti yang dilakukan Dinas PU Perumahan dan Pemukiman OKU yang membangun tempat bermain anak di taman kota. Dari bidang kesehatan apakah tempat pelayanan khusus anak. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts