Buat Passport Bakal Lebih Dekat, Prabumulih Segera Miliki Kantor Imigrasi

Prabumulih - Pusat pemerintahan di Bumi Seinggok Sepemunyian kini bakal semakin lengkap. Pasalnya, bukan hanya Pengadilan Agama (PA) yang kini telah berdiri di kota berikon nanas ini tapi Unit Kerja Kantor Keimigrasian (UKKK) Kota Prabumulih dalam waktu dekat pun juga bakal berdiri.

Hal itu diketahui langsung dari Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM yang dibincangi disela-sela dirinya menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kota Prabumulih, kemarin(23/4).

"Prabumulih akan ada kantor Imigrasi sendiri. Dan itu hasil dari kita rapat bersama pihak Kantor Imigrasi waktu lalu," terang Ridho Yahya kepada sejumlah awak media saat itu.

Dikatakannya, mengenai lokasi dan kebutuhan lainnya pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya. Terlebih mengenai tempat sekarang masih kita tumpangi dulu sementara. "Tapi nantinya lahan untuk mereka (kantor imigrasi,red) akan kita bagi di sekitar wilayah Tugu Nanas. Berdekatan dengan kantor-kantor pemerintahan lainnya seperti Kantor Bawaslu, dan Pengadilan Agama (PA), karena disana kita siapkan sekitar 4 hektar tanah," ungkapnya.

Dengan harapan sambungnya, daerah Tugu Nanas tersebut dapat lebih maju dan berkembang pesat dengan banyaknya kantor pemerintahan disana. "Selain itu, orang-orang juga bisa datang ke Prabumulih untuk membuat Passport" tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Prabumulih, H Jauhar Fahri menambahkan, pertimbangan itu hasil pertemuan Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya dengan kantor imigrasi kelas 1 Palembang waktu lalu. "Yang menyampaikan bagaimana kesulitan masyarakat Prabumulih dalam mengurus passport yang harus pergi ke Palembang dan Muaraenim. Maka dari itu Walikota Prabumulih mempertanyakan apakah memungkinkan dibuka kantor imigrasi di Prabumulih. Mengetahui hal itu kepala kantor imigrasi palembang pun langsung menanggapi itu dan meminta untuk disiapkan surat permohonan karna memang sudah layak untuk ada di Prabumulih," sampai Jauhar saat itu.

Masih kata dia, adapun dasar terkait hal itu yakni surat permohonan pembentukan Unit Kerja Kantor Keimigrasian (UKK) Kota Prabumulih. "Dan untuk acuannya, kita mengacu kepada peraturan direktur jendral imigrasi tentang pembentukan unit kerja kantor imigrasi," bebernya.

"Jadi apa-apa yang dibutuhkan kita siapkan baik gedung, personil, tanah, karena Walikota sudah setuju," tegasnya.

Ditanya apa keuntungan Prabumulih ada kantor imigrasi ?. Diakuinya, tentu dengan adanya kantor imigrasi paling tidak mendekatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya yang terlalu besar karena harus ke kota lain untuk urus passport. "Kedua untuk pelayanan orang asing dan lainnya itu bisa kita kontrol disini untuk pengecekan ke imigrasian dan lainnya," pungkasnya.(dew)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts