Jaga Nama Lumbung Ikan, Langkah Ini Yang Dikeluarkan Kades Tempirai


PALI - Terkenal sebagai penghasil ikan air tawar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara terus lakukan upaya pemeliharaan lingkungan sekitar serta menjaga ekosistem ikan agar tidak habis.

Kepala Desa Tempirai Timur, Yunus Usman mengatakan bahwa pemerintah desa tersebut telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) agar masyarakat sekitar dalam menangkap ikan secara bijak dan melarang keras meracuni sungai atau danau serta penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan.

"Sangsinya tegas, karena sesuai rapat dengan masyarakat bahwa tindakan meracun sungai atau danau maupun menggunakan setrum dalam menangkap ikan merupakan tindak pidana dan harus diserahkan ke pihak berwajib," tegas Kades, Senin (15/4).

Dalam menjaga sungai dan danau yang ada di Desa Tempirai, diakui Kades bahwa Pemdes Tempirai telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas Sungai (Pokmaswas) Lebak Sindur dengan anggota 10 orang.

"Mereka (Pokmaswas) akan mengawasi masyarakat dalam melalukan penangkapan ikan. Jadi yang diperbolehkan menangkap ikan diperairan Padang Tempirai menggunakan alat tradisional atau memancing dan manual, kalau melanggar aturan maka Pokmaswas akan menindak dan melaporkannya ke Kepolisian," jabarnya.

Dalam mempertahankan wilayahnya sebagai lumbung ikan, Dikatakan Kades bahwa belum lama ini pemerintah desa Tempirai dibantu Pemkab PALI dalam penebaran bibit ikan gabus dan patin.

"Ada 2.000 ekor anak ikan ditebar Pemda PALI di Padang Tempirai, ini tentu membantu masyarakat dalam memelihara ekosistem ikan didalam air. Dan kami berharap, bantuan tersebut diberikan secara rutin dan masyarakat juga ikut mendukung dan menjaga lingkungan agar Tempirai tetap menjadi penghasil ikan air tawar terbesar di PALI," pungkasnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts