MUARA ENIM - Sebanyak 30 pekerja bangunan atau bidang konstruksi diwilayah Kabupaten Muara Enim mengikuti uji sertifikasi on job training.
Uji sertifikasi digelar oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerjasama Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Kontruksi di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Selasa (2/4).
Bupati Muara Enim diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amrullah Jamaludin mengatakan Sesuai amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Sertifikasi ini juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang bekerja,"kata Amrullah
Dijelaskannya, sertifikat akan membuktikan bahwa tenaga kerja dapat kompeten di bidangnya. sehingga kualitas pekerjaan yang diharapkan bisa terjamin. Terlebih saat ini diakuinya jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat masih sangat minim
"Dari total 7 juta pekerja hanya 9 persen yang ada sertifikat,"jelasnya
Kondisi itu, lanjutnya jelas sangat mengancam para pekerja konstruksi lokal. Sebab para pekerja lokal akan kesulitan bersaing dengan tenaga kerja asing.
Disisi lain setiap perusahaan bidang jasa konstruksi juga diwajibkan memiliki tenaga kerja bersertifikat. Bahkan kebijakannya ini telah diedarkan Pemkab Muara Enim kepada sejumlah lembaga dan asosiasi bidang jasa konstruksi.
"Untuk itu kami pun mengharapkan kesadaran seluruh penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Muara Enim agar mengikutsertakan tenaga kerja mereka untuk mengikuti uji sertifikasi ini,"paparnya
Uji sertifikasi digelar oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerjasama Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Kontruksi di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Selasa (2/4).
Bupati Muara Enim diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amrullah Jamaludin mengatakan Sesuai amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Sertifikasi ini juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang bekerja,"kata Amrullah
Dijelaskannya, sertifikat akan membuktikan bahwa tenaga kerja dapat kompeten di bidangnya. sehingga kualitas pekerjaan yang diharapkan bisa terjamin. Terlebih saat ini diakuinya jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat masih sangat minim
"Dari total 7 juta pekerja hanya 9 persen yang ada sertifikat,"jelasnya
Kondisi itu, lanjutnya jelas sangat mengancam para pekerja konstruksi lokal. Sebab para pekerja lokal akan kesulitan bersaing dengan tenaga kerja asing.
Disisi lain setiap perusahaan bidang jasa konstruksi juga diwajibkan memiliki tenaga kerja bersertifikat. Bahkan kebijakannya ini telah diedarkan Pemkab Muara Enim kepada sejumlah lembaga dan asosiasi bidang jasa konstruksi.
"Untuk itu kami pun mengharapkan kesadaran seluruh penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Muara Enim agar mengikutsertakan tenaga kerja mereka untuk mengikuti uji sertifikasi ini,"paparnya
No comments:
Post a Comment