Masuki Masa Tenang, Begini Yang Dilakukan Bawaslu PALI


PALI - Masa kampanye telah berakhir, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan mulai Minggu (14/4) sampai Selasa (16/4) sebagai masa tenang Pemilu 2019. Dan pada masa tenang tersebut, seluruh peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun demi menjaga proses demokrasi berjalan aman dan tertib.

Untuk itu, Ketua Bawaslu PALI Heru Muharom melalui Iwan Dedi salahsatu komisioner Bawaslu menindaklanjuti aturan tersebut serta berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selesai masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

"Bawaslu juga menginstruksikan Panwas maupun PPL untuk lebih peka memantau setiap perkembangan yang mengarah kepada kampanye di masa tenang ini agar kecurangan dalam Pemilu tidak terjadi di Kabupaten PALI," jelasnya.

Dan pada Minggu (14/4), ditegaskan Iwan Dedi bahwa semua APK untuk di bersihkan dan Bawaslu telah  menginstruksikan kepada Panwaslu kecamatan sampai PPL desa untuk melakukan pengawasan yang dilaksanakan serentak di 5 kecamatan dengan mengawasi jangan sampai ada kegiatan kegiatan partai politik dan calon legislatif serta tim kampanye.

"Melakukan Rapat umum/terbuka, melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang mengatasnamakan kampanye politik dimanapun berada, money politik, menyebarkan fitnah kebencian dan hoax ditengah-tengah masyarakat maupun media facebook, twiter dan sebagainya pada hari tenang merupakan suatu pelanggaran," bebernya.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.

"Kita dibantu Satpol.PP PALI akan sapu bersih seluruh APK yang masih terpasang, dan masyarakat juga diharapkan ikut awasi proses demokrasi ini agar berjalan jujur dan adil," pungkasnya (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts