Belum Lapor Kekayaan, Gaji Enam Pejabat Pemkot Prabumulih Terancam Ditunda

PRABUMULIH--Sebanyak enam orang pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih masih belum melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Wakil Walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri mengatakan enam pegawai yang belum melaporkan LHKPN tersebut satu orang menjabat sebagai sekretaris camat (sekcam), satu orang menjabat Kepala Bagian (Kabag( dan lainnya menjabat Kepala Bidang (Kabid).

"Kemarin sudah kita panggil, indikasinya mereka tidak paham cara pengisiannya," Ujar Orang nomor dua di Kota Prabumulih tersebut, Rabu (22/5).

Menindaklanjuti hal itu, kata Wawako, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dadan Kepegawaian oengembangan sumber daya manusia (BKPSDM). 

"Agar yang paham tolong diajari karena ada password perorangan dan pengirimannya juga tidak manual," ungkapnya.

Diterangkan Fikri, pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat, mengingat ada konsekuensinya apabila hal tersebut tidak diindahkan. 

"Kalau tidak melaporkan sanksinya penundaan gaji dan tunjangan. Tapi kasus yang ini sudah kami panggil ternyata berkas mereka sudah ada hanya saja pengisiannya yang tidak tahu," terangnya. 
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts