THR Bagi Pegawai Pemkab PALI Pasti Dibayarkan, Ini Waktunya

PALI--Kabar baik untuk pegawai pemerintahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pasalnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi TKS maupun PNS serta gaji 13 untuk ASN bakal disalurkan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil.

"Menteri Dalam Negeri menyurati Kementerian Keuangan dan Menteri Aparatur Negara, supaya PP no 36 itu di revisi agar pelaksanaan pemberian THR itu tidak perlu menggunakan (Perda) Peraturan Kepala Daerah supaya cukup dengan (Perbup), karena kalau harus berdasarkan Perbup bisa cepat. Untuk pembayaran THR di PALI, baik untuk ASN atau TKS mudah-mudahan satu minggu sebelum lebaran," ungkap Sekda, Kamis (23/5).

Dengan adanya kabar tersebut, wajah wajah sumringah terlihat dari pegawai pemerintahan yang sebelumnya ada isu tak sedap kalau gaji 13 ASN serta THR di PALI terancam tidak terbayarkan sebelum lebaran ini. 

"Rupanya isu itu tidak benar, karena dari awal kami tidak percaya bahwa pemerintah tidak memikirkan nasib kami. Terlebih kami ini cuma tenaga honorer," ungkap Ety, salahsatu guru honorer asal Talang Ubi, Kamis (23/5).

Diutarakan juga Desi, pegawai TKS disalahsatu OPD bahwa gaji dan THR merupakan harapan satu-satunya untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. 

"Sempat cemas dengan adanya isu THR dan gaji bakal ditunda, tetapi saat ini lega dengan kabar THR bakal dibayar seminggu sebelum lebaran. Dari situlah kami bisa cukup kebutuhan hidup jelang lebaran," ujarnya
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts