Desak Gubernur Cabut Izin PT GPP

MUARA ENIM--Masyarakat Kabupaten Muara Enim, mendesak Gubernur Sumsel, H Herman Deru untuk mencabut surat izin rekomendasi PT GPP untuk mengangkut batubara melintas jalan umum.

Izin rekendasi bernomor 551/0080/Dishub/2019 tanggal 14 Januari 2019 itu telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Terutama masyarakat yang sampai sekarang tetap menolak truk angkutan batubara melintas jalan pemukiman warga yang diperbolehkan Gubernur seperti yang tertera pada surat dispensasi tersebut.

“Pada kunjungan Gubernur Sumsel ke Muara Enim beberapa waktu lalu, di depan masyarakat Muara Enim dia mengatakan dia tetap melarang truk batubara melintas jalan umum. Bahkan dia menegaskan lebih memilih martabat ketimbang martabak,” tegas Ketua GM Kosgoro Muara Enim, H Hardiansyah SE, Rabu (22/5).

Namun, lanjutnya, pada kenyataannya Gubernur telah menerbitkan surat rekomendasi izin melintas kepada manajemen PT GPP.

Pada surat yang ditandatangani Gubernur Sumsel, H Herman Deru itu, pada poin keduanya menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel pada prinsipnya menyetujui  PT GPP  untuk menggunakan jalan  khusus angkutan batubara  dari jalan pertamina, jalan MHP, jalan Kabupaten, jalan hauling PT EPI.

“Kenapa kami mendesak Gubernur mencabut surat surat izin yang diberikan kepada PT GPP?. Karena Bupati Muara Enim dengan tegas telah menyetop ataupun melarang truk angkutan batubara PT GPP untuk melintas jalan Kabupaten. Inilah dasar kami mendesak Gubernur Sumsel,” tegasnya.

Masih terang diingat masyarakatan masyarakat Muara Enim, Gubernur Sumsel, saat berkunjung ke Muara Enim mengatakan, bahwa cukup banyak perusahaan angkutan batubara yang hendak memberinya berbagai bentuk martabak. Namun dia lebih memilih martabat ketimbang martabak tersebut.

“Namun kenapa sekarang menerbitkan surat rekomendasi itu, apa sudah lupa antara martabak dan martabat?, atau apa sudah dapat martabak?,” tanya Hardiansyah. Kemudian, dia juga mendesak Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM, supaya menyampaikan surat kepada Gubernur, mendesak mencabut surat rekomendasi kepada PT GPP tersebut.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts