Diduga Cemburu Istrinya Dibonceng Pria Lain, Nila Nekat Bunuh Fredy

"Korban Fredy yang bersimbah darah seetelah mengalami luka tusuk dibagian punggung dan leher"
BATURAJA– Nila Saputra (28), warga Gotong Royong Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, nekat menghabisi nyawa Fredy Setiawan (25), warga Sukajadi.

Nila diduga terbakar api cemburu terhadap korban Fredy, yang tak lain diduga adalah pasangan selingkuh istrinya.

Korban Fredy dihabisi dengan cara ditikam menggunakan pisau sebanyak dua lubang di bagian leher sebelah kiri dan dada sebelah kanan, Rabu (15/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan STM Badaruddin II, persis di depan Resto Kopi Tiam tempat istri pelaku bekerja.

Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dan dilakukan perawatan intensif. Namun nyawa korban tak bisa diselamatkan dan meregang nyawa sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian" 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika korban datang untuk menjemput istri pelaku pulang kerja sekitar pukul 22.20 WIB.

Saat itu, ternyata pelaku sedang makan pecel lele yang tak jauh dari tempat istrinya kerja. Melihat hal itu, pelaku langsung menghampiri korban dari belakang dan menghujamkan pisau ke leher korban.

Saat kejadian, korban dan istri pelaku sudah berada di atas sepeda motor dan siap-siap hendak pulang.

“Katanya dia (pelaku) keluar dari pecel lele sudah bawa pisau, datang-datang langsung nujah (nusuk pakai pisau). Setelah nujah langsung ditangkap dibawa masuk ke Kopi Tiam. Sementara korban jatuh sambil dipangku cewek itu,” kata narasumber yang enggan dikutip namanya.

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andrian, membenarkan adanya tindakan pembunuhan yang dilakukan Nila Saputra.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau milik pelaku Nila.

“Kita masih menunggu LP dari pihak korban. Terduga pelaku sendiri dikenakan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tuturnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts