PRABUMULIH--Diah Pitaloka (53) Warga Prabumulih membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih lantaran telah menjadi korban penipuan oleh oknum anggota DPRD Kota Prabumulih berinisial HY.
Diah mengalami kerugian sebesar Rp 352 juta setelah kerjasama pengerjaan proyek yang dilakukan ia dan HY tak kunjung membuahkan hasil. Tak hanya itu, uang modal yang di tanam diperusahaan HY sejak 2014 hingga 2017 belum juga dikembalikan. Alhasil, Diah pun melaporkan kejadia itu ke kantor polisi.
Dalam laporan polisi LP/B-1/133/V//2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Timur itu disebutkan, HY menawarkan pengerjaan proyek dilingkungan Pemerintah kota Prabumulih.
Tergiur dengan keuntungan yang didapat, Diah kemudian menanamkan modal seperti yang diminta HY yakni sebesar Rp 352 juta. Uang tersebut lalu ia kirim via transfer melalui rekening bank.
Namun. Untung tak didapat, buntung yang Diah terima. Tiga tahun menjalankan kerjasama, Diah tak mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut. Bahkan, uang yang ia tanam sebagai modal tak kunjung dikembalikan.
"Oknum anggota DPRD itu seperti tidak ada masalah saja, setiap ditagih utang mengelak dan setiap ditelepon selalu menghindar," ujar Diah.
Merasakan telah ditipu, bersama kuasa hukumnya Diah lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih dengan harapan uang modal yang ia tanam ke HY segera dikembalikan.
"Total uang saya yang belum dikembalikan mencapai Rp 352 juta," ungkapnya.
Sementara, HY, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat laporan. "Belum tahu, kalau memang ada kita ikuti saja," terangnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Huataruk Travolta dikonfimasi membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Prabumulih.
"Laporannya sudah kita terima. Sekarang ini masih tahap pengumpulan barang bukti untuk kita lengkapi," tuturnya.
No comments:
Post a Comment