Samsat Beri Dispensasi Pembayaran Pajak yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran

PRABUMULIH--Memasuki cuti bersama hari raya Idul Fitri, UPTD Samsat Kota Prabumulih memberikan dispensasi pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang jatuh tempo pada tanggal 1 sampai 9 Juni mendatang. 

Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Samsat Prabumulih, Hasanudin didampingi Kasubag TU, Yustika melalui Kasi Penagihan, Doni saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (28/5). 

"Samsat kota prabumulih dan dispenda provinsi sumsel menerangkan pada wajib pajak kendaraan terhitung tanggal 1 juni sampai 9 juni apabila jatuh tempo di tanggal tersebut jangan khawatir karena tidak dikenakan denda," ujar Doni saat dibincangi diruang kerjanya. 

Namun demikian, kata Doni, apabila wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya pada tanggal 10 Juni setelahnya, maka wajib pajak akan dikenakan denda. 

"Asal dibayar pada tanggal 10. Apabila tidak dibayar maka akan didenda dihari selanjutnya sebesar 25 persen dari pajak yang dibebankan," ungkapnya. 

Doni menerangkan, jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal 1 sampai 9 Juni berjumlah 471 kendaraan. "Dan itu khusus kendaraan yang ada di Kota Prabumulih saja," tututrnya.

Nah, untuk mengantisipasi adanya lonjakkan wajib pajak yang akan membayar pajak, kata Doni, pihaknya akan memanfaatkan media samling guna memecah titik di Samsat. 

"Selain itu untuk melayani seluruh wajib pajak, pelayanan Samsat akan dibuka lebih awal yakni mulai pukul 08.00 wib," terangnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts