Sempat Buron, Pelaku pembobol Ruko berhasil ditangkap Timgur Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH - Setelah hampir satu bulan lebih melakukan penyelidikan kasus, pembobolan ruko di Kawasan Pasar Prabumulih tepatnya jalan M Yamin Kel Pasar I Prabumulih. Akhirnya, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasusnya dan mengamankan satu pelakunya.

Pelakunya yaitu Sepri Frandika (38) warga Jalan A Roni No 688 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Terungkapnya kasus tersebut berawal petugas menerima laporan dari Lie Kim Lim (43), warga Jalan Kopral Toya RT 06/RW 04 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kejadian tersebut dilaporkan pada 6 Maret lalu, tercantum laporan polisi Nomor : Lp/B-  12  / III / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat, terjadi didalam ruko korban di Jalan M Yamin No 52 RT 02 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, pada Selasa malam (14/5/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, diketahui keberadaan pelakunya di kediamannya. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas bergerak cepat dan menangkapnya.

Usai diringkus, pelaku langsung digiring ke Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut.

"Baru satu, kita tangkap. Pelaku lain, masih kita kejar. Nama-namanya sudah kita kantongi, pelaku membobol ruko korban. Dan, mengambil 14 peti telor. Sehingga, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.920.000,- ," ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH.

Sementara itu, dijelaskan, akibat tindak pidana dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat). "pelakusendiri, diancam 7 tahun penjara," tandasnya. (sn/bio)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts