PALI,SININews.com - Selain telah memiliki banyak Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tersebar hingga pelosok, masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga telah memiliki Public Safety Center (PSC) 119, yang merupakan layanan untuk membantu penanganan kesehatan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan kegawatdaruratan.
PSC 119 PALI saat ini telah memiliki call center yang bisa dihubungi 24 jam, warga PALI yang membutuhkan pertolongan kegawatdaruratan bisa hubungi ke nomor 0811-7833-119.
Dicontohkan Ernawati, Kasi Yankes Primer Dinkes PALI, bila ada masyarakat yang menghubungi 119, maka call center akan menanyakan dimana lokasi kejadian berada dan akan mengarahkan ambulans dari Puskesmas, pos kesehatan, rumah sakit pemerintah yang paling dekat dengan lokasi kejadian.
"PSC 119 PALI saat ini baru menggunakan nomor lokal, yakni 0811-7833-119, tapi ke depan akan jadi nomor layanan yang terintegrasi dengan layanan kepolisian dan kebakaran. Untuk saat ini baru layanan kesehatan dan rumah sakit," ujarnya Kamis (27/6).
Layanan PSC 119 tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis, seperti diungkapkan Ernawati adanya warga terkena serangan jantung yang membutuhkan pertolongan cepat alami sakit yang dianggap darurat, maka masyarakat bisa hubungi nomor handphone tersebut.
"PSC PALI siap siaga selama 24 jam, posko telah kita miliki, namun bukan untuk pelayana kesehatan, hanya untuk standby petugas," imbuhnya.
Karena PSC PALI baru beberapa bulan terbentuk, dikatakan Ernawati perlu penataan serta perlu biaya agar tugas PSC bisa maksimal.
"Posko baru disiapkan beberapa hari lalu, nantinya PSC dibagi tiga team. Dimana team pertama siaga di Posko, team kedua siaga apabila ada call center dan team ketiga siaga mengawal setiap kegiatan Pemda," urainya.
Untuk lebih optimalnya kinerja PSC, Ernawati bakal menjalin kerjasama dengan pihak diluar kesehatan. "Kita akan teken MoU dengan Kepolisian, BPBD dan Dishub juga Damkar. Karena dalam melaksanakan tugas, PSC secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran atau BPBD," terangnya.
Dijabarkan juga Ernawati bahwa PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan. Layanan ini untuk membantu penangan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis. PSC 119 dibentuk untuk mempercepat penanganan dan pertolongan pada korban yang membutuhkan penangan segera.
PSC juga merupakan amanah dari instruksi Presiden No.4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten / kota di Indonesia harus membentuk PSC. Untuk itu, secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah.
PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan suatu daerah.
"Dengan adanya Posko PSC, diharapkan mampu memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan segera. Tetapi perlu diketahui bahwa posko PSC bukan faskes, hanya sebagai tempat standby petugas ungu menunggu call center. Dan siap siaga petugas PSC yang terdiri dari dokter, perawat dan driver tidak harus di Posko, namun apabila ada call center, mereka akan siap meluncur," paparnya.
"PSC 119 merupakan pengembangan P3K. PSC memiliki petugas yang telah memiliki kompetensi," pungkas Ernawati.(sn)
No comments:
Post a Comment