MUARA ENIM, SININews.com - Tega benar yang dilakukan tersangka Aan Pandi (31) yang mencuri rumah tetangganya bahka hingga tiga kali. Namun tersangka berhasil diamankan tim reskrim polsek gelumbang dengan tembakan di kaki kirinya.
Informasi di himpun, pencurian tersebut dilakukan pada kamis 1 februari 2018 sekitar pukul 6.00 Wib di rumah korban di dusun I Desa Sebau kecamatan gelumbang. Dimana korban kehilanvan satu unit TV Led 21 inci, satu buah stayer (alat penyemprot rumput).
Sebelumnya, pada 23 januari 2018 korban juga kehilangan satu kamera gopro merek yiaction, lalu pada 25 januari 2018 juga kehilangan satu kalung emas putih seberat 7 gram. Diduga pelaku masuk dari jendela samping rumah korban.
Kapolsek Gelumbang, Akp Dwi Satya Arian SIK SH MH memerintahkan kanit Reskrim Ipda Nasron melakukan penyelidikan. "Berdasarkan penyelidikan perbuatan dilakukan oleh tersangka Aan Pandi Harianto yang sudah melarikan diribke jakarta," bebernya.
Namun pada minggu (23/6) sekitar pukul 2.00 WIB didapati informasi bahwa tersangka sedang pulang kerumahnya di dusun I Desa Sebau. "Tim langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan dan langsung dilakukan pengembangan," terangnya.
Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka malah melakukan perlawanan terhadap petugas yang sehingga harus melakukan tembakan peringatan. "Tapi tidak di hiraukan terpaksa ditembak dan mengenai kaki kirinya. Saat ini tersangka sudah diamankan," ungkapnya.
Untuk tersangka memenuhi unsur pas pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. "Tersangka sedang di proses untuk tahap selanjutnya," tukasnya. (Sn)
No comments:
Post a Comment