Pelaku pembunuhan di Payuputat diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati?


PRABUMULIH, SININEWS.COM– Kasus penemuan mayat pria di Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih beberapa waktu lalu yang menghebohkan warga setempat berhasil diungkap Timsus Polres Prabumulih, rabu (11/6/19)

Berawal dari penemuan mayat oleh tiga warga Kelurahan Payuputat saat sedang buang air kecil ditepi hutan kebun karet warga yang tak jauh dari jalan Pertamina yang menghubungkan Kabupaten PALI dan Prabumulih

Dari penemuan itu pihak kepolisian Polres Prabumulih mengendus keberadaan pelaku berawal dari keterangan keluarga korban yang saat kejadian melihat foto mayat terbunuh beredar dimedia sosial Facebook

Menurut keterangan 5 Pelaku Sukirman (27) dihabisi karena dituduh mencuri motor milik Topan (pelaku) didepan teras rumahnya saat hari lebaran beberapa waktu lalu, rabu (12/6/19)

Pelaku yang menghabisi nyawa Sukirman berjumlah enam orang dan Poniman salah satu tersangka masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian

Enam orang tersangka memiliki peran masing-masing dalam setiap adegan pembunuhan. Keenam tersangka diancam dengan hukum seumur hidup hingga hukum mati

“ada beberapa pasal yang kita kenakan kepada pelaku, untuk eksekutor utama Topan bisa kita kenakan pasal  340 KUHP dengan ancaman hukuman mati” terang Kapolres Prabumulih  AKBP Tito Hutauruk,SIK.MH  saat press realese si depan kantor Polres Prabumulih (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts