PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Pemerintah Kota Prabumulih bergerak cepat guna merealisasikan berdirinya kampus PEM AKAMIGAS yang rencananya akan dibangun di kawasan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan.
Salah satunya yakni masalah pembebasan lahan. Pemkot Prabumulih dalam waktu dekat akan membentuk tim percepatan pembebasan lahan yang terdiri dari badan pertanahan nasional (BPN), kepolisian, kejaksaan, dinas pertanian dan bagian tata pemerintahan (Tapem).
"Pengadaan untuk akamigas akan segera kita bentuk panitia pelaksaanaannya agar pekerjaan ini satu tahun anggaran. Makin cepat, prosesnya semakin bagus," ujar Kepala BPN Prabumulih, Jakun Edi, Kamis (13/6).
Setelah itu, kata Jakun, akan dibuat pula surat keputusan (SK) serta penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan diambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Ini anggarannya dari APBN untuk luas lahan 16 Hektar. Kita juga akan membentuk kepanitiaan pengukuran maupun administrasi yuridisnya jadi mau rapat lagi kapan pengukurannya, kita kumpulkan camat lurah," ungkapnya.
Jakun menjelaskan pembuatan sertifikat untuk pembangunan Kampus AKA Migas berbeda dengan pembuatan sertifikat pribadi. "ini untuk kepentingan umum artinya harus cepat oleh untuk kepentingan masyarakat banyak, mungkin pajaknya ada keringanan, beda dengan sertifikat biasa yang pribadi," jelasnya.
Mengenai estimasi pembuatan sertifikat, Jakun menuturkan akan diselesaikan secepat mungkin. "Secepatnya. Diperkirakan 3 bulan selesai," terangnya.
Sementara, Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya mengingatkan pemilik lahan untuk tidak memberikan uang jasa kepada siapapun terkait pembebasan lahan itu. "Kita buatkan rekening baru supaya jangan campur aduk duit dia, dan kepada pemilik tanah kita ingatkan jangan coba-coba memberi sesuatu kepada oknum," tegasnya.
Lebih jauh, orang nomor satu di Kota Prabumulih ini mengatakan pihaknya menargetkan proses pembebasan lahan dapat selesai dalam waktu 1 bulan.
"Paling lama satu bulanlah, karena tim DED sudah datang jangan sampai ini terhambat oleh kita," tambahnya.
No comments:
Post a Comment