TKS Bolos Terancam Putus Kontrak


PALI - Disiplin kerja bagi pegawai pemerintahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belum maksimal, terbukti dari awal masuk kerja pasca libur lebaran, banyak pegawai baik ASN maupun TKS yang bolos kerja.

Dari data Dinas Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (DPKSDM) Kabupaten PALI bahwa pada awal masuk kerja, ada 117 pegawai TKS yang tidak masuk kerja dan 20 pegawai ASN yang bolos.

Dan lagi-lagi, menurut Plt DPKSDM,Deasy Rosalia bahwa pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) paling banyak bolos saat hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri pada Senin (10/6) lalu.


Untuk, pegawai Dinas PU yang bolos Tanpa Keterangan (TK) sebanyak 23 orang terdiri dari 19 orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan 4 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Sedangkan untuk Dinas Perkim menduduki peringkat kedua pegawai yang bolos tanpa keterangan yakni sebanyak 16 orang terdiri dari 15 orang TKS dan satu orang PNS.

"Setiap tahun pegawai di Dinas PU dan Dinas Perkim banyak yang bolos tanpa keterangan. Dan itu selalu berulang," katanya, Kamis (13/6).

Diterangkannya, untuk jumlah seluruh pegawai di Dinas PU sebanyak 83 orang terdiri TKS maupun PNS dan tidak hadir di hari pertama kerja sebanyak 28 orang, namun lima orang ada yang sakit dan cuti. Sedangkan sisanya 23 orang tanpa keterangan.

"Kalau untuk Dinas Perkim jumlah pegawainya sebanyak 62 orang TKS dan yang tidak masuk kerja sebanyak 17 orang dimana dua orang izin dan 15 orang tanpa keterangan. Sedangkan untuk PNS jumlahnya sebanyak 22 orang dan yang tidak hadir sebanyak dua orang, satu izin dan satu lagi tanpa keterangan," terangnya.
 
Lebih lanjut Deasy menjelaskan, jika total seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI yang tidak masuk kerja saat hari pertama kerja setelah libur lebaran sebanyak 117 orang TKS dari 4131 orang. Sementara untuk PNS yang bolos sebanyak 20 orang dari 1733 orang PNS.

Untuk sanksi, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan pada hari pertama kerja kemarin terdiri dari Inspektorat, DKPSDM dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

"Nanti kita akan lakukan pertemuan dulu pada tim yang melakukan sidak kemarin, tentang sanksi atau hukuman disiplin yang harus diterima oleh para pegawai. Kalau PNS susah jelas sanksinya tercantum pada PP 53 tahun 2010, kalau untuk TKS itu sudah ada Perbup tentang kode etik dan prilaku. Berkemungkinan TKS tidak akan diperpanjang kontraknya perJuli nanti. Karena kontrak yang ada akan berakhir pada Juni ini," tandasnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts