Asik main dadu guncang, warga Tanjung Kemala dibekuk polisi


MUARA ENIM, SININews.com,---Kasmir (46), warga Dusun IV, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Muara Enim, tidak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Rambang Lubai, Rabu (3/7) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.

               Dia ditangkap petugas saat menkuncang judi dadu kuncang yang dibandarinya di dekat pasar kalangan Dusun IV, Desa Kemala. Selain mengamankan pelaku, petugas juga  berhasil mengamankan barang bukti dadu kuncang serta sejumlah uang hasil permainan judi tersebut.

                       Penangkapan itu bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi dadu kuncang di dekat pasar kalangan. Lalu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

                    Ternyata pelaku sedang asik menjadi Bandar dadu kuncang tersebut. Ketika pelaku sedang mengkuncang dadu itu, langsung dibekuk petugas tanpa melakukan perlawanan.

                    Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” jelasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts