Bandar Ganja Dibekuk Ketika Kecelakaan


MUARA ENIM,---Nasib sial dialami Idial Subri (43), warga Komplek CPM Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Bandar narkoba jenis ganja ini, berhasil diamankan petugas Polsek Lembak, ketika sepeda motor Honda beat Nopol BG 6447 CU, yang dikemudikannya tiba tiba mengalami kecelakaan.

               Sepeda motor pelaku mengalami kecelakaan saat melintas di jalan lintas Prabumulih-Lembak, tepatnya di jalan lintas Desa Lembak, Selasa (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

              Ternyata didalam jok sepeda motor yang dikendarainya tersimpan tiga paket narkoba jenis ganja seberat  54,11 gram dibungkus kertas Koran untuk diedarkan. Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Lembak untuk menjalani proses hukum.

              Penangkapan tersangka bermula dari pada Selasa (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB,  anggota piket Polsek Lembak  Bripka Hendra dan Brigpol Erwin mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi kecelakaan lalu lintas  sepeda motor di jalan raya lintas tengah, Desa Lembak.

                Lantas kedua anggota tersebut mendatangi lokasi kejadian kecelakaan tersebut. Sedangkan tersangka yang mengalami kecelakaan sudah dibawa warga ke Puskesmas  Lembak untuk mendapatkan pengobatan.

              Sehingga hanya sepeda motornya saja yang masih berada di lokasi kejadian kecelakaan. Lalu petugas mengamankan sepeda motor tersebut dengan membawanya ke Mapolsek Lembak.

              Selanjutnya petugas menjemput tersangka yang telah mendapatkan perawatan di Puskesmas untuk memperlihatkan sepeda motornya yang telah diamankan petugas.

                 Saat itu petugas meminta tersangka untuk membuka jok sepeda motornya. Namun tersangka tidak bersedia membuka jok sepeda motor tersebut.  Akibatnya petugas menjadi curiga, sehingga petugas membuka paksa jok sepeda motor tersebut.

                 Ketika jok berhasil dibuka, ternyata ditemukan bungkusan kertas Koran. Rupanya didalam bungkusan koran tersebut ditemukan narkoba jenis daun ganja kering. Tak pelak lagi, petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

                  Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak, AKP Desi Azhari, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

                “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts