PALI, SININEWS.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diikuti 36 desa bakal digelar serentak pada 29 Agustus 2019 mendatang terus menjadi sototan masyarakat.
Belum rampung masalah dana Pilkades, kini proses Pilkades dihadapkan masalah baru, yakni banyaknya Bakal Calon (Balon) Kades yang gugur saat ikuti Psikotes yang diikuti 9 desa yang memiliki lebih dari 5 orang Balon Kades.
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI bahwa ada 59 Balon Kades ikuti Psikotes dari 9 desa, namun yang lolos hanya 26 orang.
Tentu hal ini mendapat protes bukan hanya dari Balon Kades itu saja, melainkan sejumlah tokoh masyarakat PALI juga angkat bicara.
Seperti diutarakan Aka Cholik Darlin, tokoh Lematang ini menilai bahwa psikotes yang dilakukan DPMD berlebihan dan bisa bertentangan dengan UU, dikarenakan tes calon Kades lebih dari 5 orang calon Kades di satu Desa maka harus diadakan psikotes agar tidak lebih dari 5 calon.
"Namun persoalannya saat ini yang tidak lolos banyak, mereka yang tidak lolos diibaratkan gugur sebelum berperang. Misal Desa Raja Barat , Curup , Pandan Kacamatan Tanah Abang, calon Kades 6 orang, saat psikotes gugur 3 orang jadi hanya 3 orang yang maju, ini menurut saya bertentangan dengan Pasal 25 Permendagri no 112 tahun 2014. Seharusnya jika 6 calon Kades, gugur 1 orang, ini baru nenjujung tinggi demokrasi," ujar Aka Cholik via whatsapp, Jumat (26/7).
Menyikapi permasalahan itu, Aka Cholik bakal berkoordinasi dengan tim hukum Fakar Lematang untuk menguji sistem penyaringan Pilkades. "Kami akan terus pantau perkembangan proses Pilkades agar pelaksanaannya berjalan sukses tanpa ada permasalahan," tambah Ketua Umum Fakar Lematang ( Forum Aspirasi dan kepedulian Rakyat Lematang) itu.
Tanggapan serupa disampaikan Joni Roha. Melalui akun facebooknya, Joni Roha meminta DPMD PALI transparan untuk menunjukkan hasil isian yang dikerjakan Balon Kades yang ikuti psikotes.
"AGAR TIDAK MENIMBULKAN KECURIGAAN DI MASYARAKAT KAMI MENGHIMBAU INSTANSI DPMD PALI MENGAMBIL LANGKAH KEBIJAKAN TERKAIT TAHAPAN PULKADES KAB PALI KHUSUS BALONDES LEBIH DARI 5 ORG PD PISIKOLOGITEST TGL 15 JULI 2019 TERUTAMA TRANSPARANSI HASIL TEST DG LEMBAR SOAL YG DIKERJAKAN BALONDES MASING2 INI PENTING MENGINGAT TUJUAN TEST UNTUK MENJARING BALONDES JD 5 ORG YG MASUK DEMIKIAN," tulis akun facebook Joni Roha.
Sebelumnya, Kepala DPMD PALI A Gani Ahmad menegaskan bahwa DPMD hanya fasilitas penyelenggaraan bukan penentuan kelulusan, yang menentukan kelulusan adalah peserta sendiri atau yang bersangkutan.
"Karena yang bersangkutan yang mengisi dan mereka jugalah yang menjawab pertanyaan penguji," tandasnya.
Untuk hasil Psikotes, A Gani menerangkan bahwa dari jumlah peserta 59 orang berasal dari 9 desa yang bakal ikuti Pilkades serentak, yang lolos hanya 26 orang.
"Kita datangkan tim penguji independen dari RS Muara Enim. Jadi tidak ada intervensi dari manapun. hasilnya murni menurut kemampuan peserta yang bersangkutan," terang A Gani. (sn)
Belum rampung masalah dana Pilkades, kini proses Pilkades dihadapkan masalah baru, yakni banyaknya Bakal Calon (Balon) Kades yang gugur saat ikuti Psikotes yang diikuti 9 desa yang memiliki lebih dari 5 orang Balon Kades.
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI bahwa ada 59 Balon Kades ikuti Psikotes dari 9 desa, namun yang lolos hanya 26 orang.
Tentu hal ini mendapat protes bukan hanya dari Balon Kades itu saja, melainkan sejumlah tokoh masyarakat PALI juga angkat bicara.
Seperti diutarakan Aka Cholik Darlin, tokoh Lematang ini menilai bahwa psikotes yang dilakukan DPMD berlebihan dan bisa bertentangan dengan UU, dikarenakan tes calon Kades lebih dari 5 orang calon Kades di satu Desa maka harus diadakan psikotes agar tidak lebih dari 5 calon.
"Namun persoalannya saat ini yang tidak lolos banyak, mereka yang tidak lolos diibaratkan gugur sebelum berperang. Misal Desa Raja Barat , Curup , Pandan Kacamatan Tanah Abang, calon Kades 6 orang, saat psikotes gugur 3 orang jadi hanya 3 orang yang maju, ini menurut saya bertentangan dengan Pasal 25 Permendagri no 112 tahun 2014. Seharusnya jika 6 calon Kades, gugur 1 orang, ini baru nenjujung tinggi demokrasi," ujar Aka Cholik via whatsapp, Jumat (26/7).
Menyikapi permasalahan itu, Aka Cholik bakal berkoordinasi dengan tim hukum Fakar Lematang untuk menguji sistem penyaringan Pilkades. "Kami akan terus pantau perkembangan proses Pilkades agar pelaksanaannya berjalan sukses tanpa ada permasalahan," tambah Ketua Umum Fakar Lematang ( Forum Aspirasi dan kepedulian Rakyat Lematang) itu.
Tanggapan serupa disampaikan Joni Roha. Melalui akun facebooknya, Joni Roha meminta DPMD PALI transparan untuk menunjukkan hasil isian yang dikerjakan Balon Kades yang ikuti psikotes.
"AGAR TIDAK MENIMBULKAN KECURIGAAN DI MASYARAKAT KAMI MENGHIMBAU INSTANSI DPMD PALI MENGAMBIL LANGKAH KEBIJAKAN TERKAIT TAHAPAN PULKADES KAB PALI KHUSUS BALONDES LEBIH DARI 5 ORG PD PISIKOLOGITEST TGL 15 JULI 2019 TERUTAMA TRANSPARANSI HASIL TEST DG LEMBAR SOAL YG DIKERJAKAN BALONDES MASING2 INI PENTING MENGINGAT TUJUAN TEST UNTUK MENJARING BALONDES JD 5 ORG YG MASUK DEMIKIAN," tulis akun facebook Joni Roha.
Sebelumnya, Kepala DPMD PALI A Gani Ahmad menegaskan bahwa DPMD hanya fasilitas penyelenggaraan bukan penentuan kelulusan, yang menentukan kelulusan adalah peserta sendiri atau yang bersangkutan.
"Karena yang bersangkutan yang mengisi dan mereka jugalah yang menjawab pertanyaan penguji," tandasnya.
Untuk hasil Psikotes, A Gani menerangkan bahwa dari jumlah peserta 59 orang berasal dari 9 desa yang bakal ikuti Pilkades serentak, yang lolos hanya 26 orang.
"Kita datangkan tim penguji independen dari RS Muara Enim. Jadi tidak ada intervensi dari manapun. hasilnya murni menurut kemampuan peserta yang bersangkutan," terang A Gani. (sn)
No comments:
Post a Comment