Dipancing Petugas, Pengedar Narkoba Dibekuk

MUARA ENIM, SININEWS.COM -Medi Walino (43), warga Dusun II, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim tak berkutik ketika disergap petugas Polsek Lembak, Sabtu (20/7) sekitar pukul 15.00WIB.

                 Pengedar narkoba ini berhasil dibekuk, setelah berhasil dipancing petugas yang berpura pura menjadi konsumen hendak bertransaksi barang haram tersebut. Pelaku dibekuk petugas di lokasi yang dijanjikan di jalan Desa Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Muara Enim.

                Pada penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu sabu sebesar 1,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki FU yang dikendarai pelaku serta uang tunai sebesar Rp 1.679.000, 1 buah dompet berisi 35 plastik klip dan 1 buah HP. Kini pelaku bersama barang buktinya diamankan petugas di Mapolsek Lembak.

                 Penangkapan pelaku bermula dari  bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba. Lantas petugas melakukan undercover memancing pelaku yang berpura pura hendak bertransaksi membeli barang haram tersebut.

            Petugas menghubungi nomor telepon pelaku untuk janjian ketemu di lokasi yang telah ditentukan. Tanpa menaruh rasa curiga, pelaku membawa barang haram tersebut datang sendirian ke lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU.

           Melihat pelaku datang mengendarai sepeda motor, petugas yang telah lama bersiaga, langsung menyergapnya hingga tak berkutik lagi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkoba sebesar 0,65 gram.

                 Setelah diintrogasi, pelaku mengaki masih menyimpan barang haram itu sebanyak 2 paket kecil dirumahnya. Lalu petugas membawa pelaku ke rumahnya yang sebelumnya sudah dikordinasikan dengan Kepala Desa Karang Endah Selatan, untuk mengamankan barang haram tersebut.               

                  Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Lembak, AKP Desy Azhari ketika dikonfirmasi, Minggu (21/7) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Kasusnya masih dikembagkan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal  114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts