MUARA ENIM, SININEWS.COM -Tim lebah Polsek Tanjung Agung berhasil mengamankan dua pasang sejoli yang berhasil dimonitor membawa narkoba mengendarai mobil Ayla warna hitam BG 1321 FI, Sabtu (20/7) sekitar pukul 01. 00 WIB.
Pasangan sejolo ini dibekuk ketika melintas di jalan lintas Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Muara Enim. Pada saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut disembunyikan di dalam lampu besar depan sebelah kiri pada mobil yang dikendarainya.
Pasangan sejoli yang diamankan yakni RM, warga Kecamatan Sekar Jaya, Kabupaten OKU, MR warga Baturaja, OKU, JD, warga Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim dan DA warga Baturaja Timur, OKU.
Selaian mengamankan ke empat pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang sabu sabu sebesar 5,30 gram, 1 botol kecil didalamnya berisikan pil ekstasi sebanyak 55 butir dengan berat 17,90 gram dan satu unit mobil ayla BG 1321 FI. Kini para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan itu bermula dari tim lebah Polsek Tanjung Agung mendapat informasi akan melintas mobil yang dikendarai para pelaku membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut, tim lebah dipimpin Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur, bersama anggotanya melakukan monitor pergerakan mobil yang dikendarai para pelaku. Petugas melakukan penghadangan di jalan lintas Tengah Sumatera Desa Muara Meo.
Ketika mobil tersebut melintas, petugas langsung melakukan penyetopan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap para pelaku tetapi tidak ditemukan barang haram tersebut.
Tetapi petugas tidak kehabisan akal, terus melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai pelaku. Akhirnya petugas berhasil menemukan barang haram tersebut disimpang di bagian lampu besar mobil sebelah kiri.
Tak pelak lagi para pelaku bersama barang buktinya langsung diamankan dengan menggelandangnya ke Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Minggu (21/7) membenarkan penangkapan tersebut.
“Para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Kasusnya terus kita kembangkan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment