Dua pemuda sabu kembali diamakan Satres Narkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, SININews.com – Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, SH kembali amankan dua pemuda karena kedapatan memiliki dan menyimpan barang terlarang,selasa (16/7/19)
Kedua pemuda tersebut yakni Adian Febri (33) alias Bimbi dan Asep Saputra (19) warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH menjelaskan penangkapan dua pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Shabu berlangsung sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku Bimbi berhasil diamankan petugas dengan 30 paket narkoba yang dibungkus dalam plastik

Sementara itu, Asep Saputra diamankan Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih di jalan Raya Batu Raja gang Damai Keluragan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, saat diamankan petugas menemukan 18 Paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Magnum

“kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat undang- undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara” terang Kapolres AKBP Tito Hutauruk (sn)



Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts