Foto : Ilustrasi
BATURAJA – Massa tergabung dalam LSM Sebimbing Sekundang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Pemkab OKU pada Kamis. (18/07)
Massa menuntut Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dapat menertibkan armada angkutan Batubara yang melebihi tonase melintas di jalan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan No 14 tahun 2015.
“ Kami meminta dan mendesak Pemkab OKU dalam hal ini bapak bupati OKU agar dapat menyikapi permasalahan ini dengan serius karena sudah jelas dampak yang diakibatkan oleh banyaknya angkutan batubara yang melintas di OKU,” Ucap Koordinator Aksi Antoni
Dikatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah kabupaten OKU agar apa yang menjadi aspirasi tersebut bisa segera ditindak lanjuti, namun belum ada realisasinya,” kami sudah melakukan audiensi dengan pemkab OKU tahun 2018 tadi tapi tidak ada tidak lanjutnya, “ Ujar Antoni.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan, pertama meminta kepada Pemkab OKU agar kiranya dapat menertibkan armada angkutan batubara yang melintas di jalan umum sesuai dengan amanat Undang-Undang, Kedua Meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten OKU kiranya dapat melakukan pengawasan serta memberlakukansanksi hukum terhadap armada angkutan batubara yang melebihi tonase dan ketiga mendesak Pemkab OKU kiranya dapat menerapkan sanksi administrasi atau penghentian sementara kegiatan usaha pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dimaksud.
“ Tuntutan kita sudah jelas, karena kami masyarakat OKU hanya mendapatkan debu akibat aktivitas angkutan batubara,” Cetus Toni.
Sementara Asisten I Pemkab OKU Zandi Sholeh didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU saat berdialog dengan para demonstran mengatakan akan segera menindak lanjuti dengan berkoodinasi dengann Pemerintah Provinsi. (Sn)
No comments:
Post a Comment