PALI, SININEWS.COM - Pembangunan jalan Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menghubungkan dusun 4 dan dusun 5 yang dibangun dua rel terus bergulir menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.
Jalan yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu diprotes Ketua BPD setempat lantaran volume dengan rencana pembangunan tidak sesuai.
"Dari RAB bangunan, panjang jalan tersebut 610 meter lebar 3 meter, namun faktanya dibuat dua rel, dengan lebar masing-masing rel satu meter. Kalau panjang memang cukup, tetapi yang kami pertanyakan adalah lebarnya hilang satu meter dikali panjang jalan tersebut," terang Lian Sasnadi, Ketua BPBD Desa Semangus, Selasa (23/7).
Diakuinya, dirinya dan anggota BPD lainnya telah melayangkan surat laporan ke Inspektorat, DPMD dan Kejari.
"Sejak tahun 2017 kami laporkan, setelah teguran kami terhadap kepala desa tidak digubris. Pernah diproses, namun hingga kini laporan kami dingin tidak ada kabar lagi," imbuhnya.
Selain dugaan penyelewengan pembangunan jalan dua rel, Lian Sasnadi juga menilai pembuatan plat deker penghubung dusun 4 ke dusun 5 juga menguap begitu saja.
"Plat deker itu sudah hilang hanyut terbawa arus, karena pembangunan itu tidak melalui perhitungan yang matang," tambahnya.
Dan yang lebih parah lagi, dikemukakan ketua BPD Semangus adalah adanya dugaan rehab kantor desa yang sudah dianggarkan namun tidak pernah dibangunkan.
"Sampai saat ini, kantor desa belum tersentuh perbaikan, malah ada warga lain yang menempati kantor desa itu. Atas dasar itulah, kami anggap rehab kantor desa adalah fiktif sementara anggaran sudah dibuat sejak tahun 2017," tandasnya.
Menyikapi permasalahan itu, Yunitha Arifin, Kepala Kejari PALI menegaskan bakal mendalami kasus tersebut.
"Kita bakal periksa Kadesnya namun sebelumnya kita panggil terlebih dahulu ketua BPB untuk mengetahui permasalahan dari awal," kata Kajari.
Terpisah, Ujang Suyadi Kepala Desa Semangus sampai berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi.(sn)
No comments:
Post a Comment