Ilegal Tapping Milik Medco di Spantan Jaya Terbongkar, Pelaku Kena Pelor

PALI, SININEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap dan mengamankan Dedi Irawan alias Buyung (37) warga Desa Spantan Jaya  Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga sebagai pelaku ilegal tapping terhadap pipa minyak milik PT Medco E&P yang berada di Dusun Smawe Desa Spantan Jaya di KM 77.

Pelaku diamankan pada Jumat (26/7) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi dan kepala desa menelusuri adanya kebocoran pipa disekitar kolam rendaman getah karet warga di Dusun Smawe. 

Pada penangkapan pelaku, diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian disampaikan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo bahwa diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu.

Kemudian barang bukti yang ditemukan didalam rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan berupa 1 buah clamp pipa, 1 buah gergaji besi, 1 buah kran, 2 buah linggis, 2 buah pipa penghubung, 2 buah karet ban, 2 buah anak gergaji dan 3 buah isolatif/sael tape 

Sementara barang bukti yang ditemukan di TKP, dari pipa ke halaman rumah pelaku adalah, 1 buah pipa yg terpasang/ menempel/tersambung di pipa transportir (KM 77 spantan) panjang sekira 24M berikut selang wan wer panjang sekira 21M (dua puluh satu meter) yang terbentang ke halaman belakang rumah pelaku.

"Kejadian itu diketahui pada Jumat (17/7) sekira pukul 16.30 WIB saat tim patroli PT. Medco melintas disekitar lokasi kejadian. Kemudian tim patroli melihat dan mengetahui adanya kerumunan masyarakat yang sedang melihat tumpahan minyak (sipil oil) di rendaman getah karet warga," ungkap Agus Widodo, Senin (29/7).

Kemudian ditambahkan Agus bahwa tim patroli bersama Kades Spantan menelusuri asal tumpahan minyak tersebut dan menemukan titik illegal tapping yang telah terhubung ke selang yang mengarah ke halaman belakang rumah pelaku. 

"Yang selanjutnya tim bersama Kades Spantan menggeledah ke dalam rumah pelaku tersebut, dan ditemukan peralatan/kelengkapan yang diduga sebagai alat yg digunakan dalam melakukan ilegal tapping lainnya yang diamankan sebagai barang bukti berupa 1 buah clamp pipa, 1 buah gergaji besi, 1 buah kran, 2 buah linggis, 2 buah pipa penghubung, 2 buah karet ban, 2 buah anak gergaji dan 3 buah isolatif / sael tape yang termuat dalam 1 buah karung sak," papar Agus. 

Akibat kejadian tersebut, diakui Agus pihak Medco mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 80 juta.

"Pelaku berhasil kita amankan di sebuah pondok warung (kebun karet) desa Spantan Jaya yang pada saat penangkapan tersebut pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dibagian kakinya," pungkas Agus. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts