PALI,SININEWS.COM - Adanya gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap ada pelanggaran, membuat jadwal pengumuman Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten PALI tertunda.
Dijelaskan Fikry Ardiansyah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI bahwa untuk jadwal pelantikan tidak mengalami kendala meskipun ada gugatan.
"Kalau pelantikan Caleg terpilih tetap sesuai rencana, yakni tanggal 27 September. Namun untuk pengumuman masih menunggu hasil putusan akhir MK," ungkap Fikry, Senin (29/7).
Untuk putuskan akhir MK, diakui Fikry bakal digelar paling lambat tanggal 9 Agustus 2019.
"Mudah-mudahan putusan akhir menghasilkan putusan terbaik, dan kalaupun hasilnya menangkan gugatan pemohon dalam hal ini PBB untuk laksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dalam Dapil 3, kita siap laksanakan," tandas Fikry.
Terpisah, Suaidi Yusuf, Sekretaris DPC PBB optimis gugatannya di MK bisa dikabulkan.
"Insyaallah bisa dikabulkan, tuntutan itu sebagai pembuktian bahwa ada indikasi kecurangan pelaksanaan pemungutan suara di Dapil 3 yang mencakup Kecamatan Tanah Abang," kata Cecep, sapaan Suaidi Yusuf.
Untuk PSU, Cecep akui tidak seluruh TPS dalam Dapil 3 dilakukan pencoblosan ulang, namun hanya mengambil sample sebanyak 5 TPS.
"Nanti kita lihat putusan akhir di MK, apakah tuntutan 5 TPS dilaksanakan PSU dikabulkan atau tidaknya, namun saya optimis, karena tim lowyer PBB sangat solid serta kami punya alat bukti kuat," tutupnya. (sn)
No comments:
Post a Comment