MUARA ENIM, SININEWS.COM - Hasil penilaian ulang Kementerian Kesehetan (Kemenkes) RI berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 mengenai klasifikasi dan perizinan rumah sakit membuat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Rabain Muara Enim juga terkena imbasnya.
Soalnya, dari hasil penilaian tersebut membuat status kelas rumah sakit kebanggaan masyarakat Bumi Serasan Sekundang ini turun menjadi C yang sebelumnya B.
Turunnya kelas rumah sakit itu disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, ketika memberikan jawaban atas pemandangan umum frakasi di DPRD Muara Enim pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Aries HB SE, Jumat (26/7).
Soalnya fraksi fraksi di DPRD tersebut sempat mempertanyakan kelas rumah sakit yang turun menjadi C dari B. “Turunnya kelas RSUD dr HM Rabain Muara Enim yang semula kelas B menjadi C merupakan gasil review berdasarkan data sarana prasana dan data SDM rumah sakit tersebut yang belum ter-update,” jelas Wabup pada rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, atas permasalahan ini, Pemkab Muara Enim akan mengajukan tanggapan dengan mengemukakan data data yang sesuai dengan kondisi sekarang.
Pada rapat paripurna itu, Wabup juga menjelaskan soal belum pejabat Direktur RSU HM Rabain depenitif. “Terhadap saran dewan pengangkatan pimpinan rumah sakit depenitif telah menjadi perhatian eksekutif dan tetap akan mempedomani peraturan perundang undangan yang berlaku dalam pengisian jabatan tersebut,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment