Kasus Penyiraman Mantan Istri, Pelaku terancam Hukuman Mati!


PALI, SININews.com - Setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka Teguh (24) warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang telah tega menganiaya mantan istrinya, Ema Malini (20) warga Desa Betung Kecamatan Abab dengan cara menyiram air keras ke bagian wajah dan tubuh korban akhirnya diketahui bahwa pada kasus tersebut tidak dibantu orang lain alias pelaku tunggal. 

Saat ini, Teguh masih diperiksa tim penyidik Polsek Penukal Abab setelah sebelumnya pada Sabtu dini hari (20/7) sekitar pukul 02.00 WIB, jajaran unit Reskrim Polsek Penukal Abab dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo membekuk tersangka di persembunyiannya di daerah Lubuk Linggau. 

"Kita jerat pasal 340 KUHP, sub 338 lebih sub 351 (3). Karena tersangka sebelumnya merencanakan aksinya serta melakukan penganiayaan sampai korbannya megalami luka berat dan menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, Minggu (21/7)

Ancaman hukumannya dikatakan Alpian adalah seumur hidup. "Pembunuhan yang direncanakan diancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup," tandasnya.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts