PALI, SININews.com - Dari keterangan polisi setelah melakukan interogasi terhadap Teguh (24) warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Ema Malini (20) warga Desa Betung Abab, diketahui bahwa motif penyiraman air keras terhadap korban yang berlangsung pada Jumat (4/1/2019) lalu adalah adanya penolakan dari korban dimana tersangka mengajak korban untuk rujuk kembali.
Penolakan korban membuat tersangka sakit hati kemudian berniat melukai korban. Lalu sehari sebelum kejadian, tersangka membeli dua botol cuka para di Desa Babat Kecamatan Penukal seharga Rp 16.000,-.
Pada Jumat (4/1/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Betung dengan membawa dua botol cuka para yang telah dibelinya. Kemudian, cuka para tersebut dituang kedalam sebuah ember.
Setelah semuanya siap, tersangka sempat tertidur disekitar rumah korban sambil menunggu korban keluar rumah. Dan sekitar pukul 04.00 WIB, korban keluar rumah berniat menyapu halaman. Saat hendak keluar rumah itulah, tersangka langsung menyiramkan cuka para yang telah dituang kedalam ember ke arah tubuh dan wajah korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka bakar disekujur tubuhnya kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, akibat lukanya cukup parah, korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan lebih kurang 4 bulan, tepatnya pada Kamis (16/5). Sementara tersangka setelah melakukan aksinya melarikan diri.
"Sejak kejadian penganiayaan itu, kita terus lalukan penyelidikan. Dan pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil kita tangkap disebuah bedeng di wilayah kota Lubuk Linggau,"terang Iptu Alpian Kapolsek Penukal Abab (sn)
No comments:
Post a Comment