Konflik sosial tak usai, kini Jalan Payuputat Prabumulih akan dijadikan jalur perlintasan Batubara

Foto: Ketua DPRD Kota Prabumulih H.Ahmad Palo, SE

PRABUMULIH,SINInews.com – Konflik diwilayah perbatas Muara Enim seperti tak pernah usah, sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat melakukan aksi penolakan terhadap pencaplokan batas wilayah oleh Pemkab Muara Enim, jum’at (5/7/19), kali ini wilayah Prabumulih kembali resah

Puluhan Warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih kembali resah dengan adanya berita mobil perusahaan PT.GHEMMI yang bergerak dibidang pembangkit listrik itu akan melintasi jalan Payuputat menuju Kabupaten Pali

Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Prabumulih Barat Eny Kusnawati melalui Sekrettaris Camat (Sekcam) Edy Suanto saat dihubungi melalui telepon

“kemarin ada sejumlah warga dari Payuputat datang kekantor, mereka melapor akan adanya perusahaan batubara melewati jalan Payupuat” tuturnya

Diketahui sejumlah warga yang terdiri dari perangkat kelurahan RT, RW dan ibu-ibu mendatangi kantor Camat Prabumulih Barat, dalam laporan tersebut diungkap Wanto sapaan akrabnya warga Payuputat menolak jika jalan milik Pemerintah Prabumulih akan dilewati mobil batubara dengan berat tonase 8,3 ton 

Dari informasi yang didapat Perusahaan tambang yang dikelola oleh PT.Musi Prima Coal (MPC) akan melewati jalan hibah milik warga Gunung Kemala yang sebelumnya telah dibangun oleh Pemkot Prabumulih kini dialih fungsikan untuk jalur batubara

Batubara akan diangkut melalui mulut tambang PT.Lematang Coal Lestari (LCL) sebagai perusahaan sub contrak PT.GHEMMI menuju Kabupaten Pali hingga ke Simpang KM 34 langsung ke Tersus atau Jetty (PT.EPI) sepanjang kurang lebih 21 Kilometer

Rencana tersebut ditolak keras oleh sejumlah tokoh masyarat dan warga yang ada di Kelurahan Payuputat dan Tanah Abang Kabupaten Pali

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H.Ahmad Palo, SE saat ditemui diruang kerjanya mengatakan hingga saat ini belum mengetahui berita tersebut dan dirinya menolak jika berita tersebut terjadi

“terkait jalan tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, peraturan kita sudah jelas bahwa Peraturan Daerah  dan Peraturan Walikota (Perwako) Kota Prabumulih melarang adanya aktifitas terkait batubara” terangnya

Lanjut Palo jika perusahaan seharusnya tidak mmenggunakan jalan umum dan itu sudah menyalahi aturan Gubernur dan Perwako kita “ tegasnya (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts