Lelang Eselon II Tinggal Tunggu Hasil

MUARA ENIM, SININEWS.COM -- Sejak dibukanya pendaftaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengisi beberapa jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saat ini tahapan sudah tinggal menunggu hasil dari Panitia Seleksi (Pansel).

Dikatakan Ketua Sekertariat Pansel Romza Aidi, saat ini tahapan tinggal hanya menunggu hasil. Selanjutnya dari hasil yang diberikan oleh Pansel akan diteruskan kepada Bupati.

"Nanti ada tiga nama dari masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan diisi kekosongan jabatan tersebut. Namun untuk siapa yang mengisi itu hak prerogratif dari Bupat," ujarnya, Kamis (4/6).

Dari lima orang anggota Pansel yang terdiri dari tiga akademisi dari Universitas Sriwijaya, juga ada du orang dari Sekertariat Daerah yakni Sekertaris Daerah Muara Enim dan Asissten Bidang administrasi.

"Jadi mengenai hasil kita tidak bisa intervensi, semuanya kita kembalikan dari apapun hasil yagn diberikan Pansel. Nanti ada tiga nama yang akan diajukan," tambahnya.

Setelah tiga nama tadi diterima Bupati, lanjut Romza, tinggal bupati memilih salah satu nama yang selanjutnya akan di ajukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (AKSN) agar nanti dibuatkan SKnya.

"Tahapan sendiri dimulai dari pendaftaran, kemudian pemberkasan, selanjutnya assassment dan terakhir presentasi dan wawancara. Itu semua harus dilalui oleh masing masing peserta," terangnya.

Seperti diketahui, saat ini ada lima posisi jabatan yang dilelang yakni, Kepala DInas Kependudukan dan Catatan Sipil, KEpala DInas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala DInas Sosial, Kepala Pelayanan dan PErizinan Terpadu dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dari lima jabatan yang dibuka kemarin, setidaknya ada 25 pelamar yang mengajukan diri untuk mengisi jabatan tersebut. Baik itu dari lingkup Pemkab Muara Enim juga ada yang berasal dari wilayah Muara Enim seperti Pemprov Sumsel. 

Dan berdasarkan aturan, untuk tiap tiap posisi yang akan di lelang, minimal ada empat orang yang mengajukan untuk ikut. "Tapi kalau untuk batas maksimal tidak ada batasan," pungkas Romza.

Sementara itu, saat ditanya mengenai teguran dari Kementrian Dalam negeri mengenai aturan pengangkatan atau pengisian jabtan Kepala DInas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemkab langsung bertindak dengan membuat SK pencabutan Pengangkatan dan mengitrimkan surat kepada Kemendagri mengenai mekanisme selanjutnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts