Tambahan Honor TKS dan Transport Guru di bahas

PALI, SININEWS.COM - Pembayaran honor pegawai outsorcing atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) serta Transport guru non PNS diajukan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada APBD Perubahan yang dibahas pada Rapat Paripurna VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P)  tahun anggaran 2019, Senin (29/7).

Pengajuan itu disampaikan langsung Bupati PALI Heri Amalindo dihadapan forum paripurna. 

"Kabijakan untuk mengajukan APBD perubahan adanya alokasi penambahan pembayaran honor outsorcing atau TKS serta penambahan transport guru non PNS," terang Bupati. 

Kebijakan penambahan belanja daerah pada APBD perubahan juga dijelaskan Bupati untuk pengalokasian tunda bayar yang belum dianggarkan pada APBD tahun 2019.

"Kebijakan belanja daerah sebesar Rp 1,5 T lebih mengalami peningkatan sebesar Rp 1,725.977.148.788,64 atau bertambah pada APBD perubahan sebesar 8,94 persen," jabar Bupati. 

Untuk kebijakan pendapatan daerah, Bupati juga menjelaskan ada peningkatan dari Rp 1,5 T lebih  menjadi Rp 1,6 T lebih atau sebesar 1,96 persen. 

"APBD PALI dianggarkan Rp 1,6 T lebih meningkat menjadi Rp 1,8 T lebih. Kebijakan pendapatan APBD perubahan itu karena adanya penyesuaian dana bagi hasil daerah provinsi, penyesuaian pendapatan dana bagi hasil pemerintah pusat dan adanya bantuan keuangan dari provinsi," terangnya. 

Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD PALI, Drs H Soemarjono dihadiri 20 anggota dewan dari 25 anggota DPRD PALI yang ada dengan agenda penyampaian nota pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS-P yang dibacakan langsung Bupati PALI.

Rapat kemudian diskor hingga Senin (5/8/2019) dengan agenda penyampaian hasil kerja Baggar, penandatanganan persetujuan bersama kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2019.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts