Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil amankan pencuri motor dalam rumah

PRABUMULIH, SININews.com – Polres Prabumulih melalui Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Abdul Rahman, S.H kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana curanmor pada Kamis (25/03/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku atas nama Surip alias Surip Tak Gendong (25 tahun), warga jalan Baru RT 02 RW 01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/179/VI/2019/SUMSEL/PBM/ SEK PBM TIMUR tanggal 02 Juli 2019 dengan korban Meliya (34 tahun).

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa (2/7/2019) sekira pukul 08:00 Wib, bertempat di rumahnya jalan Baru RT 05 RW 01 kel. Sukajadi Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela yang sebelumnya dirusak lalu mengambil 1 Unit sepeda motor yamaha mio m3 125 Blue core Cw tahun 2018 Warna hitam Nopol BG 3350 CW, satu buah dompet orange berisikan 1 STNK sepeda motor mio M3 dan 1 STNK sepeda motor Mio GT, kartu peserta BPJS kesehatan yang terletak di dalam jok sepeda motor milik korban dan diduga pelaku keluar lewat pintu depan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesat Rp 14.000.000 ( Empat belas juta rupiah ) dan korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kemudian Timsus Gurita Polres Prabumulih Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil mengamankan salah satu pelaku, berawal saat anggota Timsus Gurita melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bahwa pelaku curanmor tersebut adalah Surip Alias Surip Tak Gendong, yang tidak lain merupakan tetangga korban.

Kemudian Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Surip Alias Surip Tak Gendong saat berada tidak jauh dari rumahnya di jalan Baru Kel Sukajadi Kota Prabumulih, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dari introgasi terhadap awal kepada pelaku Surip Alias Surip Tak Gendong, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama rekan pelaku inisial YO( DPO ) dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan cangkul, setelah itu kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban dan membawanya pergi menuju ke arah Niru Kab.Muara Enim.

Kemudian kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut sebesar RP 2.300.000 ( Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, S.H menyampaikan saat ini pelaku Surip Alias Surip Tak Gendong (25 tahun), berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“ Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara, sedangkan rekan pelaku inisial YO masih dalam proses pengejaran ” Ujar AKP Abdul Rahman, S.H.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts